Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
ParlemenPolitikSulawesi Tengah

Bahlil Perintahkan Revisi Kepmen ESDM 157, Arus Sambut Baik

26
×

Bahlil Perintahkan Revisi Kepmen ESDM 157, Arus Sambut Baik

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim bersama jajaran Pemprov Sulteng mengikuti pertemuan dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Rabu (19/8/2026), membahas tindak lanjut revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026.

Inframenews, Jakarta
Kamis, 20 Agustus 2026

Ketua DPRD Sulawesi Tengah Mohammad Arus Abdul Karim menyambut baik komitmen Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuka ruang revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Bahlil saat menerima Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Ketua DPRD Sulteng, jajaran DPRD, dan Pemprov Sulteng di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Bahlil meminta jajaran Direktorat Jenderal terkait mencari landasan hukum yang memungkinkan revisi keputusan tentang penetapan daerah penghasil dan pengolah mineral dan batu bara.

Arus menilai langkah tersebut menjadi perkembangan positif bagi perjuangan Sulawesi Tengah dalam memperjuangkan kepentingan daerah yang memiliki aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral.

“Kami menyambut baik dan berterima kasih atas dukungan Menteri Bahlil terkait revisi peraturan tersebut,” ujar Arus.

Menurut Arus, dukungan pemerintah pusat perlu segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret agar kebijakan terkait daerah penghasil dan pengolah memberikan manfaat yang lebih adil bagi Sulawesi Tengah.

Ia berharap proses revisi dapat memperhatikan kondisi daerah yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan sekaligus pusat pengolahan sumber daya mineral.

Bahlil Beri Waktu Satu Minggu

Dalam pertemuan tersebut, Bahlil meminta jajarannya mencari aturan yang dapat menjadi rujukan untuk membuka ruang revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026.

“Cari aturan yang bisa menjadi rujukan. Yang menjadi kewenangan ESDM, kita lihat bagaimana bisa dilakukan revisi,” tegas Bahlil.

Menteri ESDM bahkan memberikan batas waktu satu minggu kepada jajarannya untuk menindaklanjuti arahan tersebut.

“Saya minta dalam waktu satu minggu ya,” ujar Bahlil.

Arus menegaskan DPRD Sulteng akan terus mengawal proses tersebut bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, kebijakan mengenai daerah penghasil dan pengolah mineral berkaitan erat dengan kepentingan fiskal serta kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Ia berharap hasil tindak lanjut pemerintah pusat dapat memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi Sulawesi Tengah sebagai daerah dengan aktivitas pertambangan dan hilirisasi yang besar.

Morowali dan Morowali Utara Jadi Sorotan

Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 menjadi perhatian Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tengah karena Morowali dan Morowali Utara tidak tercantum sebagai daerah pengolah, meskipun kedua wilayah tersebut merupakan pusat aktivitas pengolahan dan hilirisasi nikel.

Bagi Sulteng, persoalan tersebut berkaitan dengan kepentingan daerah dalam memperoleh manfaat fiskal dari aktivitas pengelolaan sumber daya alam, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH).

Karena itu, pertemuan dengan Menteri ESDM dinilai menjadi langkah positif untuk membuka ruang perbaikan kebijakan.

Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulteng selanjutnya akan mengawal tindak lanjut komitmen tersebut agar revisi Kepmen 157 Tahun 2026 dapat diwujudkan dan kepentingan daerah penghasil maupun pengolah dapat lebih terakomodasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *