Inframenews, Palu
Jumat, 21 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah mendorong penguatan anggaran ketahanan keluarga dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 agar pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2019 lebih optimal.
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, mengatakan ketahanan keluarga perlu menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah.
Bunda Wiwik yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng menilai program pendukung Perda Nomor 14 Tahun 2019 telah tersebar pada tiga OPD.
Ketiga OPD tersebut yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Sosial.
“Ini menunjukkan bahwa pencantumannya dalam KUA-PPAS 2027 memiliki dasar yang jelas, baik secara hukum maupun teknokratis,” ujar Wiwik.
Namun, ia menilai diperlukan penajaman dan penguatan anggaran agar implementasi perda tidak berhenti pada pencantuman program.
Wiwik menyoroti Program Peningkatan Kualitas Keluarga pada DP3A yang dialokasikan sebesar Rp221,685 juta.
Menurutnya, anggaran tersebut perlu ditinjau kembali karena cakupan Perda Nomor 14 Tahun 2019 cukup luas dan mengatur ketahanan keluarga dalam berbagai tahapan kehidupan.
“Perda ini cakupannya sangat luas, mulai dari calon pasangan menikah hingga keluarga yang memiliki anggota lanjut usia,” kata Wiwik.
Ia juga meminta pelaksanaan bimbingan pra nikah dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pasangan menikah diperjelas dalam perencanaan dan penganggaran.
Menurut Wiwik, program tersebut telah terakomodasi melalui Program Pembinaan Keluarga Berencana pada DP2KB dengan sasaran calon pengantin dan pasangan usia subur.
Namun, ia menilai nomenklatur sub-kegiatan perlu dipertegas agar keterlibatan KUA atau Kementerian Agama terlihat secara jelas.
“Ini penting untuk memperkuat akuntabilitas. Jangan sampai secara substansi sudah berjalan, tetapi dalam perencanaan dan penganggaran tidak terlihat dengan jelas,” jelasnya.
Fraksi PKS juga menyoroti dukungan anggaran untuk Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah dan Motivator Ketahanan Keluarga Daerah.
Wiwik mengatakan dukungan anggaran bagi kelembagaan tersebut belum terlihat sebagai satuan anggaran tersendiri dalam Rancangan PPAS 2027.
“Kami merekomendasikan agar dukungan terhadap Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah dapat dialokasikan pada DP3A sebagai pengampu teknis ketahanan keluarga,” ujarnya.
Menurutnya, anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung fungsi perencanaan, koordinasi, evaluasi, dan pelaporan.
Wiwik juga meminta program penghargaan bagi individu, keluarga, maupun lembaga yang berprestasi dalam pembangunan ketahanan keluarga mendapat perhatian dalam penganggaran.
Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas OPD agar program ketahanan keluarga tidak tumpang tindih.
“Koordinasi antara DP3A, DP2KB dan Dinas Sosial harus terus diperkuat. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih program, tetapi juga tidak boleh ada celah,” tegasnya.
Wiwik menilai pencantuman program pendukung Perda Nomor 14 Tahun 2019 dalam KUA-PPAS 2027 memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menyebut dasar tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Perda Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.
“Kita ingin memastikan bahwa Perda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga kuat dalam implementasi dan dukungan anggarannya,” tutur Wiwik.
Menurutnya, keluarga merupakan fondasi pembangunan daerah sehingga penguatan ketahanan keluarga harus dipandang sebagai investasi jangka panjang.
Ia berharap pembahasan KUA-PPAS 2027 menghasilkan kebijakan anggaran yang terarah, terukur, dan berkelanjutan untuk memperkuat ketahanan keluarga di Sulawesi Tengah.(*)













