Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
ParlemenPKSPolitikSulawesi Tengah

Ranperda TJSL Disahkan, Bunda Wiwik: Perusahaan Harus Hadir Beri Manfaat Nyata

29
×

Ranperda TJSL Disahkan, Bunda Wiwik: Perusahaan Harus Hadir Beri Manfaat Nyata

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah.

Inframenews, Palu
Sabtu, 22 Agustus 2026

Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, mengapresiasi pengesahan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha.

Bunda Wiwik menilai regulasi tersebut penting untuk memastikan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

“Alhamdulillah, Ranperda TJSL telah disahkan. Ini bukan sekadar aturan tentang perusahaan, tetapi merupakan ikhtiar untuk memastikan kehadiran dan kontribusi dunia usaha benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat Sulawesi Tengah,” ujar Bunda Wiwik, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, pelaksanaan TJSL tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial atau bantuan sesaat kepada masyarakat.

Program TJSL, kata dia, harus diarahkan pada kegiatan berkelanjutan yang mampu memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mendukung pemerataan pembangunan.

“Kita ingin perusahaan tumbuh, daerah maju, dan rakyat juga harus ikut sejahtera. Jadi, pertumbuhan dunia usaha harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat serta perlindungan lingkungan,” katanya.

Bunda Wiwik yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng dan Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga DPW PKS Sulteng, mendorong sejumlah sektor menjadi perhatian dalam implementasi TJSL.

Sektor tersebut meliputi penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, infrastruktur, transparansi, dan pengawasan.

Ia berharap masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan memperoleh manfaat melalui peningkatan kesempatan kerja dan pemberdayaan ekonomi.

“Dukungan bagi UMKM, koperasi, petani, nelayan, peternak, dan pelaku ekonomi rakyat lainnya perlu menjadi bagian dari program TJSL,” ujarnya.

Di bidang pendidikan, TJSL dapat diarahkan untuk mendukung beasiswa, pencegahan putus sekolah, serta peningkatan sarana pendidikan.

Sementara di sektor kesehatan, program TJSL diharapkan dapat mendukung pelayanan, sarana kesehatan, pembiayaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Bunda Wiwik juga mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan aspek lingkungan dalam menjalankan aktivitas usaha.

“Pembangunan ekonomi harus berjalan bersama dengan perlindungan lingkungan. Karena itu, program TJSL harus turut mendukung pencegahan pencemaran, konservasi, pemulihan lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Ia menilai transparansi dan pengawasan diperlukan agar pelaksanaan TJSL benar-benar tepat sasaran serta selaras dengan kebutuhan masyarakat.

“Masyarakat berhak mengawasi, memberikan masukan, dan menyampaikan pengaduan apabila terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki,” katanya.

Bunda Wiwik berharap pengesahan Ranperda TJSL segera ditindaklanjuti dengan mekanisme pelaksanaan yang jelas dan terukur.

Menurutnya, sinergi pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat diperlukan agar program TJSL tidak tumpang tindih dengan prioritas pembangunan daerah.

“TJSL adalah komitmen bersama untuk menghadirkan manfaat pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi rakyat Sulteng,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *