Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
DaerahParigi Moutong

Pemkab Parigi Moutong Bakal Turun Tangan Atur Antrean BBM

13
×

Pemkab Parigi Moutong Bakal Turun Tangan Atur Antrean BBM

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI _-Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU. Lonjakan harga minyak dunia dinilai berpotensi memicu kenaikan harga BBM di dalam negeri yang dapat berdampak pada inflasi dan daya beli masyarakat. (Istimewa)

Inframenews, Parigi Moutong
Rabu, 16 September 2026

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong akan merumuskan pola pengaturan antrean BBM di SPBU menyusul keluhan masyarakat.

Antrean panjang di sejumlah SPBU dinilai telah mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi pelayanan.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, Selasa (15/9/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati Parigi Moutong dan dihadiri Sekda Zulfinasran, pimpinan perangkat daerah serta pihak terkait.

Pemerintah daerah membahas perlunya pengaturan antrean agar pelayanan BBM kepada masyarakat dapat berlangsung lebih tertib.

Pola pengaturan tersebut akan dirumuskan sebagai bagian dari langkah pembenahan distribusi BBM bersubsidi di lapangan.

Selain antrean, rapat juga membahas penggunaan barcode dan mekanisme penyaluran BBM kepada masyarakat.

Bupati meminta berbagai keluhan masyarakat terkait distribusi BBM ditelusuri melalui tim terpadu yang segera dibentuk.

Tim tersebut akan memeriksa persoalan distribusi sekaligus menelusuri laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan.

Sekda Zulfinasran juga menekankan perlunya pengawasan terhadap seluruh tahapan distribusi BBM.

Pengawasan dimulai dari penerbitan barcode hingga proses pengambilan dan penyaluran BBM kepada penerima manfaat.

Pemkab Parigi Moutong berharap pengaturan antrean dapat mengurangi gangguan terhadap arus lalu lintas di sekitar SPBU.

Pembenahan distribusi juga diarahkan agar masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi dapat menerima sesuai peruntukannya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *