Inframenews, Parigi Moutong
Rabu, 7 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperkuat transformasi pelayanan publik melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong.
Penandatanganan PKS berlangsung di Kantor BPN Parigi Moutong, Selasa (6/10/2026), sebagai tindak lanjut pelaksanaan sembilan Program Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang.
Kerja sama tersebut melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong dengan Kantor Pertanahan setempat.
PKS Kominfo ditandatangani Plt. Kepala Dinas Kominfo Parigi Moutong Hairudin bersama Kepala BPN Parigi Moutong Anang Romdloni R.
Sementara PKS Bapenda ditandatangani Kepala Bapenda Parigi Moutong Mohammad Yasir bersama Kepala BPN Parigi Moutong Anang Romdloni R.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan komunikasi, informasi, pengelolaan pendapatan daerah, serta sistem pertanahan dan tata ruang.
Integrasi data dan teknologi diharapkan mempercepat digitalisasi informasi pertanahan sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan penerimaan daerah berbasis data tanah yang akurat.
Plt. Kepala Dinas Kominfo Parigi Moutong Hairudin mengatakan integrasi data dan teknologi menjadi kunci transformasi pelayanan publik di era digital.
Menurutnya, Pemkab Parigi Moutong siap mendukung infrastruktur informasi untuk meningkatkan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat.
Kepala Bapenda Parigi Moutong Mohammad Yasir mengatakan kerja sama tersebut dapat mengoptimalkan tata kelola potensi pendapatan daerah, khususnya yang berkaitan dengan sektor pajak pertanahan.
Ia berharap optimalisasi tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui peningkatan pembangunan daerah.
Kepala BPN Parigi Moutong Anang Romdloni R mengapresiasi langkah Pemkab Parigi Moutong dalam merespons sembilan Program Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memangkas birokrasi, mencegah potensi sengketa tanah, serta memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat.(*)













