Inframenews, Parigi Moutong
Sabtu, 10 Oktober 2026
Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Parigi Moutong melakukan studi komparatif ke Dinas Pendidikan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Kunjungan yang berlangsung pada Kamis (8/10/2026) tersebut bertujuan memperkuat substansi regulasi dengan mempelajari pengalaman Pemerintah Kota Makassar dalam penyelenggaraan pendidikan daerah.
Ketua Pansus 1 DPRD Parigi Moutong, Salimun Mantjabo, menyampaikan bahwa Makassar dipilih karena telah memiliki regulasi tentang penyelenggaraan pendidikan dan perlindungan guru yang dapat menjadi referensi dalam penyusunan Raperda.
Dalam koordinasi tersebut, Pansus 1 mengidentifikasi sejumlah aspek yang akan menjadi perhatian dalam penyempurnaan regulasi pendidikan di Parigi Moutong.
Salah satu poin yang dibahas adalah pelestarian bahasa daerah sebagai muatan lokal wajib yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan peserta didik.
Pansus juga menyoroti pemerataan distribusi guru berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik), jumlah kelas, jam mengajar, serta analisis kebutuhan riil setiap sekolah.
Selain itu, penguatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi perhatian untuk mendukung fondasi pendidikan sejak dini.
Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) juga akan diperkuat melalui integrasi data berdasarkan nama dan alamat dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa.
Di sektor pendidikan kesetaraan, pengawasan terhadap Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) akan diperhatikan guna memastikan validitas data peserta didik dan ijazah.
Pansus turut membahas dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menunjang peningkatan mutu pendidikan, termasuk pelatihan dan pengembangan kompetensi guru.
Aspek perlindungan hukum bagi tenaga pendidik juga menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut, dengan tetap memperhatikan hak-hak peserta didik.
Kunjungan kerja ini turut didampingi perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong serta Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Pansus 1 menegaskan bahwa penyempurnaan Raperda Pendidikan tidak hanya berfokus pada aturan tertulis, tetapi juga perlu didukung ketersediaan guru kompeten, anggaran memadai, akurasi data, dan fasilitas pendidikan yang layak.
Selanjutnya, proses finalisasi Raperda akan mengedepankan transparansi dan partisipasi publik melalui pelibatan pemerintah daerah, akademisi, praktisi pendidikan, masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait dalam agenda diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) lanjutan.(*)













