Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
BanggaiHeadlineHukumHukum KriminalKota PaluSulawesi Tengah

Polda Sulteng Dalami Temuan 1.190 Liter Biosolar di Pagimana

24
×

Polda Sulteng Dalami Temuan 1.190 Liter Biosolar di Pagimana

Sebarkan artikel ini
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin. (Humas Polda)

Inframenews, Palu
Senin, 12 Oktober 2026

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mendalami dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar sebanyak 1.190 liter yang ditemukan di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

BBM tersebut ditemukan Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di dalam satu unit mobil Toyota Kijang berwarna abu-abu.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana.

“Sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan dan jika telah terpenuhi unsurnya, akan dinaikkan ke penyidikan,” kata Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 35 jerigen yang masing-masing diperkirakan berisi 34 liter biosolar, sehingga total BBM yang diangkut mencapai sekitar 1.190 liter.

Petugas juga telah meminta keterangan dari sopir berinisial HA (51) untuk mendalami asal-usul dan tujuan pengangkutan BBM tersebut.

Berdasarkan keterangan awal sopir, biosolar itu disebut milik seseorang berinisial A dan rencananya dibawa ke gudang penampungan di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kota Luwuk.

Sopir tersebut juga menyebut BBM berasal dari gudang penampungan milik seseorang berinisial T di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

HA mengaku menerima upah Rp200 ribu untuk setiap perjalanan pengangkutan dan menyatakan telah melakukan kegiatan tersebut sebanyak dua kali atas perintah pemilik BBM berinisial A.

Saat ini, kendaraan beserta 35 jerigen biosolar tersebut dititipkan di Polsek Pagimana sebagai barang bukti, dengan penitipan yang telah dituangkan dalam berita acara.

Penyidik berencana meminta keterangan dari sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan dugaan pengangkutan BBM bersubsidi tersebut untuk memperjelas peran masing-masing.

Achmad Muhaimin mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan ikut mengawasi penyalurannya supaya tepat sasaran.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *