Scroll untuk baca artikel
Banner Inframenews - Perkaya wawasan Anda bersama Inframenews
Example floating
Example floating
ParlemenPolitikSulawesi Tengah

Bunda Wiwik Tekankan Pentingnya Roadmap Implementasi Perda MHA di Sulteng

17
×

Bunda Wiwik Tekankan Pentingnya Roadmap Implementasi Perda MHA di Sulteng

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng Bunda Wiwik saat menjadi narasumber dalam lokakarya penyusunan roadmap implementasi Perda MHA di Palu.

Inframenews.id, Palu – Selasa, 28 April 2025

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Bunda Wiwik, menekankan pentingnya penyusunan roadmap dalam percepatan implementasi Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Lokakarya Pendahuluan (Inception Workshop) yang digelar di Hotel Best Western, Kota Palu.

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pihak, di antaranya perwakilan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, aktivis, serta perwakilan masyarakat adat.

Dalam pemaparannya, Bunda Wiwik menegaskan bahwa keberadaan Perda MHA merupakan langkah maju, namun tantangan utama terletak pada implementasi di lapangan.

“Perda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Ia harus hidup, dirasakan, dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya roadmap yang terukur, mulai dari penguatan regulasi turunan, pendataan masyarakat hukum adat secara partisipatif, hingga percepatan pengakuan hukum di tingkat kabupaten dan kota.

Menurutnya, keberhasilan implementasi Perda MHA sangat bergantung pada sinergi berbagai pihak.

“Kita membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, lembaga adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Tanpa itu, proses ini akan berjalan lambat,” tambahnya.

Selain itu, ia mendorong agar data wilayah adat yang telah dihimpun dapat disinkronkan dengan sistem perencanaan daerah guna menghindari tumpang tindih kebijakan serta meminimalisir konflik lahan.

Bunda Wiwik berharap, melalui lokakarya ini dapat terbangun kesamaan persepsi dan langkah strategis dalam mempercepat pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.

“Keadilan bagi masyarakat adat bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga tanggung jawab moral kita bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *