Inframenews.id, Palu – Jumat, 1 Mei 2026
Partai Keadilan Sejahtera menegaskan komitmennya untuk terus berdiri bersama kaum buruh pada momentum Hari Buruh Internasional 2026.
Ketua Bidang Tenaga Kerja, Tani dan Nelayan DPW PKS Sulteng, Takwin, menyebut keberpihakan PKS terhadap buruh bukan sekadar slogan politik.
Menurutnya, komitmen tersebut telah dibuktikan melalui berbagai sikap politik nyata.
Salah satunya adalah penolakan PKS terhadap RUU Omnibus Law pada tahun 2020.
Takwin menegaskan penolakan itu dilakukan secara konsisten, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia menjelaskan, PKS menilai substansi RUU Cipta Kerja memiliki implikasi luas terhadap praktik ketenagakerjaan di Indonesia.
Menurutnya, aturan tersebut berpotensi merugikan kalangan pekerja jika diterapkan tanpa kajian mendalam.
Takwin mengutip pernyataan Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledya Hanifa, terkait pentingnya meninjau aspek formil dan materil regulasi.
Ia menegaskan penolakan PKS bukan demi popularitas politik semata.
Sikap tersebut, kata dia, lahir dari penilaian adanya cacat substansi yang merugikan buruh.
Salah satu poin yang disoroti adalah formulasi pemberian pesangon bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja.
Takwin menilai formulasi itu tidak didasarkan pada analisis komprehensif terkait masa kerja pekerja.
Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan harus menjamin keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha.
Ia menegaskan PKS di tingkat nasional terus mendorong lahirnya undang-undang ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
Komitmen serupa juga dijalankan seluruh kader PKS di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Mereka disebut terus mendorong regulasi daerah yang berpihak pada kesejahteraan buruh.
Takwin menyebut konsistensi perjuangan PKS bagi buruh telah diakui berbagai kalangan aktivis pekerja.
Ia mengajak semua pihak berkolaborasi mewujudkan kemajuan industri dan kesejahteraan pekerja.
Takwin juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Buruh Internasional 2026 kepada seluruh buruh Indonesia.












