Inframenews.id, Palu – Sabtu, 9 Mei 2026
Komisi III DPRD Sulawesi Tengah terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Hasil Perkebunan.
Pembahasan dilakukan secara intensif bahkan tanpa jeda usai agenda studi komparatif di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (8/5/2026).
Di bawah pimpinan Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandi Adhi Prabowo, rapat lanjutan kembali digelar pada Minggu siang sebagai bagian dari percepatan penyusunan regulasi yang dinilai mendesak untuk melindungi infrastruktur daerah serta keselamatan masyarakat.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sulteng Arnila H. Moh Ali yang sejak awal aktif mengawal proses penyusunan regulasi tersebut.
Sejumlah anggota Komisi III juga hadir dalam pembahasan, di antaranya Abdul Rahman ST, IAI dan Marthen Tibe.
Selain itu, rapat melibatkan tenaga ahli Komisi III, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Asmir J. Hanggi, SH, MH, serta Kasub Perundang-undangan Luly Afianti, SH, M.Si.
Dalam pembahasan tersebut, berbagai poin hasil studi komparatif di Kalimantan Timur kembali dikaji secara mendalam.
Mulai dari pengaturan penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan tambang dan perkebunan, pembatasan tonase kendaraan, perlindungan jalan provinsi, hingga dorongan pembangunan jalan khusus oleh perusahaan.
Komisi III menilai regulasi ini sangat mendesak mengingat tingginya aktivitas angkutan hasil tambang dan perkebunan yang dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan umum serta mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Raperda ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi bentuk keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat dan perlindungan aset daerah,” ungkap salah seorang peserta rapat.
DPRD juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan, sinkronisasi kewenangan pemerintah daerah, serta penegasan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan penggunaan jalan.
Langkah cepat yang dilakukan Komisi III mendapat perhatian karena pembahasan dilakukan secara maraton, termasuk di akhir pekan.
Hal itu dinilai menunjukkan keseriusan DPRD Sulteng dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjadi solusi atas persoalan kendaraan bertonase besar yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Dengan ritme pembahasan yang terus dipacu, Raperda Jalan Khusus Tambang dan Perkebunan disebut segera memasuki tahap finalisasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.












