Inframenews.id, Jakarta – Kamis, 21 Mei 2026
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2027, Kamis (21/5/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Abdul Rahman, ST., IAI bersama anggota Bapemperda Mahfud Masuara, SH, didampingi tenaga ahli dan staf DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Rombongan diterima langsung oleh Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Dra. Imelda, M.AP bersama Kasubdit Wilayah II Wahyu Perdana Putra di Kantor Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Rahman menyampaikan bahwa DPRD Sulteng telah menggelar rapat perdana bersama seluruh komisi untuk membahas usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas yang akan masuk dalam PROPEMPERDA Tahun 2027.
Ia menjelaskan, setiap komisi awalnya mengusulkan lebih dari satu Raperda.
Namun setelah mempertimbangkan efisiensi dan skala prioritas, masing-masing komisi hanya akan mengusulkan satu Raperda prioritas.
“Kami ingin memastikan bahwa Raperda yang diusulkan benar-benar menjadi kebutuhan daerah dan memiliki urgensi yang kuat untuk dibahas,” ujar Abdul Rahman.
Dalam forum konsultasi tersebut, tenaga ahli dari masing-masing komisi memaparkan sejumlah usulan Raperda berdasarkan kebutuhan daerah dan hasil koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD).
Komisi I mengusulkan penyesuaian ketentuan pidana dalam perda agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Komisi II mendorong Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian sebagai prioritas guna mendukung sektor pertanian daerah.
Adapun Komisi III mengusulkan Raperda tentang Penguatan Tata Kelola Pertambangan yang diarahkan untuk mengatur penggunaan fasilitas negara dan daerah oleh perusahaan pertambangan.
Sedangkan Komisi IV membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan serta perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Abdul Rahman menegaskan DPRD Sulteng berkomitmen meningkatkan kualitas legislasi daerah melalui koordinasi dan sinergi bersama pemerintah pusat agar produk hukum yang dihasilkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, pihak Kemendagri memberikan sejumlah masukan teknis, termasuk terkait penyederhanaan regulasi dan percepatan penyusunan peraturan gubernur sebagai aturan turunan perda.
Konsultasi tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam menyusun PROPEMPERDA Tahun 2027 yang lebih terarah, sinkron dengan regulasi nasional, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan di Sulawesi Tengah.












