Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
HeadlineParlemenPolitik

Fenomena Open BO Remaja, Wiwik: Jangan Sampai Perda Hanya Jadi Dokumen

40
×

Fenomena Open BO Remaja, Wiwik: Jangan Sampai Perda Hanya Jadi Dokumen

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah Hj. Wiwik Jumatul Rofi'ah.

InframeNews, Palu
Rabu, 15 Juli 2026

Fenomena praktik open booking online (Open BO) yang diduga mulai menyasar kalangan remaja di Sulawesi Tengah menjadi perhatian serius. Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., menilai kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi semua pihak sekaligus mendorong percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Bunda Wiwik mengatakan keprihatinannya muncul setelah berdiskusi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulawesi Tengah. Dari pertemuan tersebut, ia menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan anak usia sekolah dalam praktik eksploitasi seksual berbasis daring.

“Baru-baru ini saya bertemu dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulawesi Tengah. Mereka menyampaikan kondisi yang sangat memprihatinkan. Bahkan ada informasi mengenai keterlibatan anak-anak usia SMP dalam praktik Open BO. Ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama,” ujarnya.

Menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah itu, persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan hukum. Ia menilai fenomena tersebut juga dipengaruhi oleh melemahnya fungsi keluarga, kurangnya pengawasan orang tua, lingkungan pergaulan, serta pengaruh media digital yang semakin sulit dikendalikan.

“Kita harus kembali memperkuat keluarga. Keluarga adalah benteng pertama dalam membentuk karakter dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk penyimpangan sosial maupun eksploitasi. Karena itu, pembangunan ketahanan keluarga menjadi kebutuhan yang sangat mendesak,” tegasnya.

Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga (BiPeKa) DPW PKS Sulawesi Tengah itu mengingatkan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Namun hingga kini, regulasi tersebut belum berjalan optimal karena belum didukung Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.

“Saya kembali membaca Perda tersebut. Perda ini disahkan sebelum saya menjadi anggota DPRD, saat panitia khususnya dipimpin oleh Ibu Ustazah Zumidah. Sangat disayangkan, hingga hari ini Peraturan Gubernurnya belum juga diterbitkan sehingga implementasinya belum dapat berjalan maksimal,” katanya.

Oleh karena itu, Bunda Wiwik mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menerbitkan Pergub sebagai dasar pelaksanaan Perda tersebut agar program penguatan keluarga, perlindungan perempuan, dan perlindungan anak dapat diimplementasikan secara efektif.

Ia menegaskan, regulasi yang telah disahkan harus benar-benar diwujudkan dalam bentuk program yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Jangan sampai Perda yang sudah disahkan hanya menjadi dokumen di atas kertas. Kita membutuhkan langkah nyata agar keluarga memiliki daya tahan menghadapi tantangan zaman, sehingga anak-anak kita terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penyimpangan perilaku,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *