Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
HeadlineHukum KriminalKriminalSulawesi TengahToli-toli

Polda Sulteng Limpahkan Dua Tersangka Kasus Mafia Tanah 30 Hektare ke Kejaksaan

51
×

Polda Sulteng Limpahkan Dua Tersangka Kasus Mafia Tanah 30 Hektare ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Petugas Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan mafia tanah seluas 30 hektare di Kabupaten Tolitoli kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli, Rabu (15/7/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Inframe News, Palu
Rabu, 15 Juli 2026

Polda Sulawesi Tengah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan mafia tanah seluas 30 hektare di Kabupaten Tolitoli kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng itu merupakan salah satu Target Operasi (TO) Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial ADT, mantan Penjabat Kepala Desa Lampasio tahun 2020, dan seorang perempuan berinisial M.

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan.

Kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/208/VIII/2025/SPKT/POLDA SULTENG tertanggal 14 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, ADT diduga menerbitkan 58 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) pada 6 Juli 2020 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya saat masih menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Lampasio.

Dokumen tersebut diduga dijadikan dasar untuk menguasai lahan seluas sekitar 30 hektare di Desa Lampasio, Kabupaten Tolitoli.

Padahal, lahan tersebut diketahui telah dibebaskan oleh PT Citra Mulia Perkasa (CMP) sejak 2014 dan memiliki dasar kepemilikan berupa sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 1997 atas nama masyarakat transmigrasi Lembah Mukti yang kini menjadi Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide.

Penyidik juga menduga tersangka M memanfaatkan dokumen sporadik tersebut untuk menguasai lahan secara sepihak.

Selain melakukan pembersihan lahan (land clearing), tersangka diduga menanami area tersebut dengan kelapa sawit.

Meski telah menerima somasi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan, aktivitas di lokasi disebut tetap berlanjut hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Reky, membenarkan pelimpahan tahap II terhadap kedua tersangka.

“Hari ini, Rabu 15 Juli 2026, Unit 3 Subdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulteng telah melaksanakan penyerahan tersangka ADT dan saudari M beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tolitoli setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Kompol Reky.

Menurutnya, perkara tersebut menjadi salah satu perhatian utama Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah yang melibatkan Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah.

“Perkara ini merupakan salah satu Target Operasi Utama Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah. Penuntasan perkara ini merupakan hasil sinergi antara Polda Sulteng, Kejati Sulteng, dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Capaian ini juga melampaui target yang ditetapkan dalam program nasional pemberantasan mafia tanah,” katanya.

Dalam perkara ini, ADT disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemalsuan surat.

Sementara itu, tersangka M dijerat Pasal 391 ayat (2) dan/atau Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggunaan surat palsu dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin yang sah.

Polda Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas dokumen kepemilikan tanah dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan praktik mafia tanah guna mencegah konflik agraria.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *