Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
EkonomiParlemenPKSPolitikSulawesi Tengah

Pertemuan dengan Menteri ESDM Bawa Angin Segar bagi DBH Sulteng

31
×

Pertemuan dengan Menteri ESDM Bawa Angin Segar bagi DBH Sulteng

Sebarkan artikel ini
Pemprov dan DPRD Sulteng bertemu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, 19 Agustus 2026, membahas status daerah pengolah dan hak DBH mineral.

Inframenews, Jakarta
Sabtu, 22 Agustus 2026

Pertemuan Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tengah dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membawa harapan baru bagi perjuangan hak Dana Bagi Hasil sektor mineral dan batu bara.

Pertemuan berlangsung di Jakarta, Rabu (19/8/2026), dipimpin Gubernur Sulteng Anwar Hafid bersama Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng sekaligus Sekretaris Komisi IV, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, mengatakan pemerintah pusat memberikan respons positif terhadap persoalan tersebut.

“Ini menjadi angin segar bagi masyarakat Sulawesi Tengah. Menteri ESDM siap membuka ruang untuk merevisi Kepmen yang menjadi dasar persoalan DBH,” ujar Bunda Wiwik.

Menurutnya, salah satu persoalan utama berkaitan dengan Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Mineral dan Batubara Tahun 2026.

Dalam keputusan tersebut, Morowali dan Morowali Utara tidak tercantum sebagai daerah pengolah meskipun menjadi pusat aktivitas pengolahan nikel di Sulawesi Tengah.

Wiwik menilai persoalan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan pencantuman nama daerah, tetapi menyangkut hak fiskal serta kemampuan daerah membiayai pembangunan.

“Yang kita perjuangkan bukan hanya soal nama daerah masuk atau tidak masuk dalam sebuah keputusan. Ini menyangkut keadilan bagi daerah yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan dan hilirisasi,” katanya.

Menteri ESDM Perintahkan Evaluasi Kepmen 157

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Bahlil disebut memerintahkan jajaran terkait mencari dasar aturan untuk memungkinkan revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026.

Jajaran Direktorat Jenderal terkait juga diberikan waktu satu minggu untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Wiwik menyambut positif langkah tersebut karena status daerah pengolah memiliki konsekuensi terhadap perhitungan DBH yang diterima daerah.

“Ini harus dikawal bersama agar apa yang telah disampaikan dalam pertemuan benar-benar diwujudkan dalam kebijakan,” ujarnya.

Morowali dan Morowali Utara Jadi Perhatian

Menurut Wiwik, persoalan Morowali dan Morowali Utara berkaitan dengan pengakuan terhadap wilayah yang menjadi lokasi pengolahan dan hilirisasi sumber daya mineral.

Gubernur Anwar Hafid juga menyampaikan bahwa pertemuan tersebut berhasil menyatukan persepsi mengenai persoalan Kepmen 157/2026.

Pemerintah Provinsi Sulteng sebelumnya menilai besarnya aktivitas pertambangan dan hilirisasi harus berbanding lurus dengan manfaat fiskal yang diterima daerah.

Wiwik berharap tindak lanjut pemerintah pusat dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil bagi Sulawesi Tengah sebagai daerah penghasil sekaligus pengolah sumber daya mineral.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *