Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
EkonomiParlemenSulawesi Tengah

Banggar DPRD Sulteng Bahas Kurang Bayar DBH Rp5 Triliun

25
×

Banggar DPRD Sulteng Bahas Kurang Bayar DBH Rp5 Triliun

Sebarkan artikel ini
Banggar DPRD Sulteng membahas kurang bayar DBH dan kesiapan APBD 2027 dalam kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan di Jakarta.

Inframenews, Jakarta
Senin, 24 Agustus 2026

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Tengah membahas penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) serta dampak kebijakan fiskal pemerintah pusat terhadap APBD 2027.

Pembahasan tersebut dilakukan Banggar DPRD Sulteng dalam kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Rombongan Banggar dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifuddin Hafid.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah dampak Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah diminta memprioritaskan belanja pegawai.

Sementara itu, efisiensi perlu dilakukan terhadap perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta bantuan kepada instansi vertikal.

Banggar juga membahas porsi kurang bayar DBH yang nilainya sekitar Rp5 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar 20 persen diarahkan kepada daerah penghasil, sedangkan sekitar Rp4 triliun lainnya dibagikan kepada daerah yang membutuhkan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Penyelesaian kurang bayar DBH tetap harus mengacu pada Undang-Undang APBN dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan besaran defisit APBN.

Mekanisme pembayaran sementara dapat dilakukan secara regulasi dan implementasi sembari menunggu penyusunan draf RUU APBN.

APBD 2027 Jangan Dipaksakan

Dalam penyusunan APBD 2027, Banggar DPRD Sulteng menekankan agar pemerintah daerah tidak memaksakan anggaran besar tanpa kepastian pembiayaan.

Namun, ruang untuk pergeseran maupun penambahan anggaran tetap perlu disiapkan apabila terdapat tambahan pembiayaan dari pemerintah pusat.

Administrasi program yang belum memiliki kepastian pembiayaan juga perlu disiapkan agar dapat segera disesuaikan apabila anggaran tambahan tersedia.

Sementara itu, pemerintah pusat masih membahas regulasi mengenai besaran kurang salur yang akan diberikan kepada masing-masing daerah.

Besaran tersebut diupayakan dapat ditetapkan sebelum APBD 2027 ditetapkan.

Royalti Tambang Berdasarkan Produksi

Banggar DPRD Sulteng juga membahas mekanisme perhitungan royalti pertambangan sebagai salah satu penerimaan yang berkaitan dengan DBH.

Besaran royalti yang dibayarkan perusahaan bergantung pada jumlah bahan tambang yang diekstraksi atau diproduksi.

Karena itu, data produksi menjadi dasar penting dalam menentukan besaran penerimaan dari kegiatan pertambangan.

Komponen yang dibahas meliputi royalti berdasarkan jumlah ekstraksi sesuai rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta iuran tetap.

Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan merupakan dana bagi hasil royalti.

Banggar juga melihat peluang bagi provinsi sebagai daerah penghasil memperoleh anggaran khusus untuk mendukung hilirisasi.

Namun, kebijakan tersebut membutuhkan keputusan kementerian teknis serta koordinasi dengan kementerian terkait.

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari royalti juga dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan regulasi, kemampuan perusahaan, dan iklim investasi.

Menunggu KMK Berikutnya

Kepastian besaran kurang bayar DBH masih menunggu KMK berikutnya dari pemerintah pusat.

Nilainya dapat bertambah atau tidak bergantung pada pagu tambahan APBN yang disiapkan pemerintah pusat.

Adapun daerah penghasil dalam pembahasan tersebut mencakup wilayah yang berbatasan langsung dengan lokasi kegiatan produksi sesuai ketentuan.

Besaran royalti sebagai dasar perhitungan juga dapat dikonfirmasi melalui Kementerian ESDM.

Kunjungan Banggar DPRD Sulteng ke Kementerian Keuangan menjadi bagian dari upaya memperjuangkan kepastian penerimaan daerah dan kesiapan APBD Sulteng 2027.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *