Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
EkonomiHeadlineKota PaluMorowaliMorowali UtaraParlemenPolitikSulawesi Tengah

DPRD Sulteng Kawal Revisi Kepmen ESDM 157

57
×

DPRD Sulteng Kawal Revisi Kepmen ESDM 157

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandy Adhi Prabowo mendorong revisi Kepmen ESDM 157 untuk memperkuat keadilan fiskal bagi daerah penghasil dan pengolah minerba.

Inframenews, Palu
Selasa, 25 Agustus 2026

DPRD Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya mengawal revisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 yang dinilai berpotensi merugikan daerah penghasil nikel.

Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Dandy Adhi Prabowo, mengatakan kebijakan tersebut sempat memicu protes Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulteng.

Persoalannya, Kepmen ESDM tersebut tidak memasukkan Kabupaten Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah mineral dan batu bara.

Padahal, kedua daerah tersebut merupakan pusat hilirisasi nikel dengan aktivitas industri pengolahan berskala besar.

Dandy mengatakan pertemuan pimpinan DPRD Sulteng dan Gubernur Sulteng dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjadi langkah konkret memperjuangkan kepentingan daerah.

“Kami mengapresiasi respons cepat Menteri ESDM yang berkomitmen merevisi Kepmen ESDM Nomor 157 tersebut,” ujar Dandy saat dimintai keterangan, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar administrasi, tetapi berkaitan dengan keadilan fiskal bagi daerah yang menanggung dampak aktivitas pertambangan dan hilirisasi.

Jika tidak segera direvisi, kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) mineral dan batu bara yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Dandy menegaskan DPRD Sulteng tidak akan berhenti pada komitmen pemerintah pusat tanpa memastikan adanya tindak lanjut konkret.

“Kami tidak akan berhenti pada ucapan selamat atau apresiasi semata. Kami terus membangun komunikasi intensif dan berdiri sebagai pengawal utama hingga revisi Kepmen tersebut sah,” tegasnya.

Ia menyebut Menteri ESDM sebelumnya meminta jajarannya mencari landasan hukum yang memungkinkan revisi Kepmen tersebut dalam waktu satu minggu.

Dandy mengatakan Komisi III akan terus memantau perkembangan revisi tersebut bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Jika dalam waktu yang dijanjikan belum terdapat perkembangan konkret, DPRD Sulteng mempertimbangkan penyampaian nota protes lanjutan kepada pemerintah pusat.

Dorong Pengakuan Daerah Penghasil

Komisi III DPRD Sulteng bersama Pemerintah Provinsi mendorong agar Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu mendapatkan pengakuan sesuai posisi dan kontribusinya dalam aktivitas mineral dan hilirisasi.

Dandy juga mendorong pembenahan tata kelola Izin Usaha Industri (IUI) agar perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencerminkan nilai tambah produk hasil pengolahan.

Menurutnya, penerimaan negara seharusnya mempertimbangkan aktivitas industri dari sektor hulu hingga hilir.

Langkah tersebut dinilai penting agar manfaat ekonomi dari hilirisasi dapat memberikan kontribusi yang lebih adil bagi daerah.

Soroti Dampak Hilirisasi

Dandy menilai potensi kehilangan penerimaan DBH dalam jumlah besar menjadi persoalan serius bagi Sulawesi Tengah.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena masyarakat di daerah juga menghadapi dampak sosial, infrastruktur, dan lingkungan dari aktivitas industri.

“Sangat ironis jika rakyat kita ikut merasakan dampak lingkungan, tetapi kue fiskalnya justru mengalir ke daerah lain. Ini murni soal marwah dan hak konstitusional daerah,” katanya.

Ia menegaskan Komisi III DPRD Sulteng akan terus bersama Gubernur dan seluruh elemen masyarakat memperjuangkan kebijakan fiskal yang lebih berkeadilan.

“Perjuangan ini adalah ikhtiar kolektif demi memastikan kekayaan alam Sulawesi Tengah benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan, bukan sekadar sumber eksploitasi tanpa keadilan fiskal,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *