Scroll untuk baca artikel
Banner Inframenews - Perkaya wawasan Anda bersama Inframenews
Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukum KriminalLingkunganParigi MoutongSulawesi Tengah

Hingga Kini Baru Dua IPR Sah di Parigi Moutong, dari Total Rencana 30 Koperasi

33
×

Hingga Kini Baru Dua IPR Sah di Parigi Moutong, dari Total Rencana 30 Koperasi

Sebarkan artikel ini
Aktivitas penambangan emas tradisional di wilayah Parigi Moutong. Warga tampak mengolah material secara manual menggunakan peralatan sederhana di aliran air keruh. (Istimewa)

Inframenews.id, Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memastikan hanya dua Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah secara hukum hingga awal 2025, dari total rencana 30 koperasi IPR yang diajukan di daerah tersebut.

Plt Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Parigi Moutong, Amir, menyebut informasi ini perlu diluruskan agar tidak memicu salah tafsir publik terkait legalitas pertambangan rakyat.

“Data terakhir yang kami terima, baru dua IPR yang telah sah secara hukum. Satu di Desa Kayuboko dan satu lagi di Desa Buranga,” jelas Amir melalui sambungan telepon, Selasa (6/1/2025).

Ia menjelaskan, dari rencana 10 IPR di Desa Kayuboko, baru satu koperasi yang telah mengantongi izin resmi, yakni Koperasi Rakyat Sejahtera.

Sementara di Desa Buranga juga baru satu IPR yang dinyatakan sah.

Menurut Amir, sempat beredar informasi bahwa ada tiga IPR yang sudah terbit. Namun Bagian SDA memastikan informasi itu belum sesuai data resmi.

“Informasi yang menyebut tiga IPR itu tidak tepat. Data yang masuk ke kami menunjukkan baru dua,” tegasnya.

Amir memaparkan, sejak awal terdapat rencana pembentukan 30 koperasi IPR yang tersebar di beberapa desa yang memiliki aktivitas pertambangan rakyat.

Namun proses perizinannya belum rampung dan banyak koperasi belum memiliki legalitas.

Lebih jauh, Amir menekankan bahwa Bagian SDA bukan lembaga penerbit izin, melainkan koordinator yang menjembatani dan mengevaluasi proses terkait sumber daya alam di lingkup kabupaten.

“Kami tidak berada pada posisi penerbit izin. Tugas kami memastikan proses koordinasi dan administrasinya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Terkait wacana penambahan IPR baru, Amir menyebut pihaknya belum menerima dokumen atau permohonan resmi dari pihak manapun.

“Belum ada pengajuan baru yang masuk ke Bagian SDA sampai hari ini,” tambahnya.

Ia juga menanggapi pertanyaan soal kemungkinan legalisasi aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

“Hingga kini kami belum menerima informasi resmi soal rencana legalisasi PETI di luar kawasan yang memiliki IPR,” ungkap Amir.

Di akhir penjelasannya, Amir mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima kedatangan personel TNI yang meminta data terkait status IPR di Parigi Moutong.

“Kedatangan TNI itu sebatas koordinasi dan pengumpulan data terkait kondisi pertambangan rakyat,” pungkasnya. (*)

Laporan : Multazam | Editor : Ahmad Tamsil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *