Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
HeadlineHukumHukum KriminalKriminalParigi MoutongPeristiwa

Siswa SD di Parigi Moutong Diduga Dianiaya Guru

57
×

Siswa SD di Parigi Moutong Diduga Dianiaya Guru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi anak korban kekerasan. (Foto: X/ Kemen PPPA)

Inframenews, Parigi Moutong
Rabu, 23 September 2026

Dugaan penganiayaan terhadap siswa kelas V SD berusia 11 tahun di Kabupaten Parigi Moutong resmi dilaporkan keluarga korban ke kepolisian.

Melansir dari ParimoAktual.com, peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan salah satu SD pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 11.00 WITA.

Kejadian itu disebut membuat korban mengalami trauma hingga tidak masuk sekolah selama 12 hari berturut-turut.

Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Parimo dengan Nomor LP/B/134/IX/2026/Res Parimo/Polda Sulteng.

Laporan tersebut ditempuh setelah upaya mediasi di tingkat sekolah dan Koordinator Wilayah Pendidikan disebut tidak membuahkan hasil.

Nenek korban berinisial C membeberkan kronologi kejadian saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu, 23 September 2026.

Menurut C, kejadian bermula ketika cucunya terlibat perkelahian dengan siswa lain di lingkungan sekolah.

Ia menyebut seorang guru perempuan berinisial S kemudian datang untuk melerai dalam kondisi emosi.

C menduga guru tersebut melakukan tindakan kekerasan terhadap cucunya ketika berusaha menghentikan perkelahian.

“Oknum guru S diduga menggosokkan rica ke wajah dan membenturkan kepala cucu saya,” ungkap C.

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami rasa panas pada wajah dan pusing sebelum akhirnya pulang ke rumah.

Sebelum menempuh jalur kepolisian, keluarga korban juga mendatangi DP3AP2KB Parimo pada Selasa, 22 September 2026.

Kedatangan keluarga tersebut bertujuan mendapatkan pendampingan terkait kondisi korban dan dugaan kekerasan yang dialaminya.

Keluarga kemudian memilih menempuh jalur hukum dan meminta aparat memproses laporan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap kasus ini ditangani sesuai aturan yang berlaku,” tegas C.

Keluarga juga mengkhawatirkan kondisi korban yang disebut masih takut kembali ke sekolah setelah peristiwa tersebut.

Mereka berharap ada solusi agar korban tetap mendapatkan hak pendidikan selama proses penanganan kasus berlangsung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *