Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
HeadlineNasional

Tawa Tim Denny Indrayana Ditegur Hakim MK

6
×

Tawa Tim Denny Indrayana Ditegur Hakim MK

Sebarkan artikel ini
SIDANG PHPU - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (PIlpres) 2024 berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam. KPU) mengingatkan ihwal pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dibatasi hanya tiga hari setelah Calon Presiden dan Wakil Presiden sudah ditetapkan. (Tribunnews/Mario Christian Sumampow) (Tribunnews/Mario Christian Sumampow)

Inframenews, Jakarta
Kamis, 24 September 2026

Sejumlah anggota tim hukum Denny Indrayana ditegur hakim Mahkamah Konstitusi setelah tertawa saat persidangan sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Melansir dari TRIBUNNEWS.COM, peristiwa tersebut terjadi dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 23 September 2026 malam.

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mengingatkan seluruh pihak di ruang sidang agar tidak memberikan respons yang dapat mengganggu ketertiban persidangan.

“Yang lain jangan memberikan respons ya supaya persidangan tertib dan tenang,” kata Suhartoyo.

Teguran tersebut disampaikan ketika Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta KPU menjelaskan dokumen pendidikan yang diverifikasi saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Arsul meminta KPU menjelaskan dokumen yang diperiksa hingga Gibran dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.

Saat Arsul menyampaikan penjelasan tersebut, sejumlah anggota tim hukum Denny terdengar tertawa dari ruang sidang.

Reaksi serupa kembali terdengar ketika Arsul membahas pengalamannya yang berkaitan dengan pendidikan di Singapura.

Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian ikut menegur dan meminta Denny mengingatkan anggota tim hukumnya.

“Saya mau menyampaikan itu juga, ini reaksinya berlebihan sekali di sini,” kata Saldi.

Saldi kemudian mengingatkan bahwa anggota tim hukum yang kembali memberikan respons serupa dapat diminta meninggalkan ruang persidangan.

“Pak Denny nanti diingatkan stafnya, kalau tidak saya suruh keluar nanti,” tegas Saldi.

Sidang tersebut merupakan pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Agenda persidangan meliputi mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

Militan Gibran 08 Nusantara juga hadir dan menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.

Perkara itu diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait syarat pendidikan Gibran dan mengajukan sejumlah permohonan kepada Mahkamah Konstitusi.

Dalil yang diajukan para pemohon masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa dan belum menjadi putusan akhir Mahkamah Konstitusi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *