Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
HeadlineHukumHukum KriminalKriminalParigi Moutong

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Torue, 20 Paket Diamankan

7
×

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Torue, 20 Paket Diamankan

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengamankan barang bukti 20 paket yang diduga sabu dalam pengungkapan kasus narkotika di Desa Tanalanto, Torue, Kamis, 24 September 2026.

Inframenews, Parigi Moutong
Sabtu, 26 September 2026

Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kamis, 24 September 2026.

Dalam penindakan sekitar pukul 14.30 WITA tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AC (25).

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Tanalanto.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan sebelum bergerak menuju kediaman AC.

Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Mulyadi Bakri, S.H., melakukan penggeledahan di kediaman tersebut.

Polisi menemukan 20 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,69 gram.

Barang tersebut ditemukan di dalam tas berwarna hitam yang berada dalam penguasaan AC.

Selain 20 sachet tersebut, polisi turut mengamankan satu tas hitam, satu tas warna pink dan satu alat hisap atau bong.

Petugas juga mengamankan dua plastik bening kosong ukuran sedang, tisu pembungkus 20 sachet, satu telepon genggam, satu KTP dan lima pack plastik bening kosong.

Penggeledahan disaksikan aparat desa setempat, sementara AC berdasarkan pemeriksaan awal mengakui barang-barang tersebut berada dalam penguasaannya.

Kepada penyidik, AC memberikan keterangan awal bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AG di Kota Palu.

Barang tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika.

“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar IPTU Nicho.

Ia menyebut informasi masyarakat berperan penting sebagai pintu masuk kepolisian dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika.

Polisi juga mengajak masyarakat melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada pihak berwenang.

Saat ini, AC bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami keterangan AC, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal tersebut dilakukan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang diterapkan penyidik.

Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Partisipasi masyarakat melalui pemberian informasi kepada aparat penegak hukum dinilai penting untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkotika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *