Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
ParlemenPKSPolitikSulawesi Tengah

Bismillah, Ranperda Anti LGBT Dibahas DPRD Sulteng 2027

19
×

Bismillah, Ranperda Anti LGBT Dibahas DPRD Sulteng 2027

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng Hj. Wiwik Jumatul Rofi'ah menyampaikan ucapan selamat HUT ke-1 Kodam XXIII/Palaka Wira serta berharap TNI semakin dekat dengan rakyat dan mendukung pembangunan daerah, Senin (10/8/2026).(Humas)

Inframenews, Palu
Selasa, 22 September 2026

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah menyebut Ranperda terkait pencegahan perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual masuk agenda pembahasan 2027.

Hal tersebut disampaikan Bunda Wiwik setelah rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng pada Senin (21/9/2026).

Bunda Wiwik yang juga anggota Bapemperda mengatakan terdapat delapan rancangan peraturan daerah yang disiapkan untuk masuk Program Pembentukan Perda Sulteng 2027.

“Alhamdulillah, ada delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) disiapkan DPRD Sulawesi Tengah untuk masuk dalam program pembentukan perda 2027. Salah satunya Perda anti LGBT,” tegasnya di ruang Fraksi PKS DPRD Sulteng, Selasa (22/9/2026).

Ia menjelaskan, rancangan yang selama ini disebut sebagai Ranperda Anti LGBT tersebut nantinya menggunakan nomenklatur Ranperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

“Bahasanya adalah pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual,” katanya.

Menurut Wiwik, rancangan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan DPRD Sulteng.

Delapan Ranperda Masuk Agenda 2027

Selain Ranperda tersebut, Bapemperda DPRD Sulteng membahas sejumlah rancangan regulasi lain yang berkaitan dengan berbagai sektor pembangunan daerah.

Materi yang disiapkan mencakup bantuan hukum, pertanian, pertambangan batuan, kesehatan, perlindungan kekayaan intelektual, hingga pendapatan asli daerah.

Wiwik mengatakan delapan Ranperda tersebut diharapkan dapat diselesaikan pembahasannya dan menjadi regulasi baru di Sulawesi Tengah pada 2027.

“Penyusunan delapan Ranperda tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi DPRD Sulteng dalam merancang landasan regulasi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada 2027,” katanya.

Salah satu rancangan yang masuk daftar tersebut adalah Ranperda tentang Bantuan Hukum yang berkaitan dengan bidang kerja Komisi I DPRD Sulteng.

Selanjutnya terdapat Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian serta Ranperda tentang Tata Kelola Pertambangan Batuan.

Di bidang kesehatan, Bapemperda memasukkan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Rancangan perubahan Perda kesehatan tersebut berkaitan dengan bidang kerja Komisi IV DPRD Sulteng.

Perlindungan Kekayaan Intelektual

Bapemperda juga menyiapkan Ranperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam agenda pembentukan perda 2027.

Wiwik menilai perlindungan kekayaan intelektual penting bagi masyarakat dan daerah yang memiliki potensi kekayaan intelektual.

“Ini penting, ini urgent. Kalau kita punya kekayaan intelektual harus dilindungi,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *