Inframenews, Jakarta
Senin, 12 Oktober 2026
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Sri Indraningsih, dipercaya menjadi keynote speaker dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah di Ballroom Hotel Acacia, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Dalam forum nasional tersebut, Sulawesi Tengah tampil menjadi referensi antardaerah dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang terarah, tepat sasaran, dan berorientasi langsung pada kebutuhan masyarakat.
Rakor strategis dalam rangka Asistensi dan Identifikasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 ini dihadiri oleh Ketua Bapemperda, Ketua Bappeda, dan Kepala Biro Hukum dari seluruh provinsi di Indonesia.
Turut hadir sebagai pemateri lintas kementerian, di antaranya Direktur Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah Bappenas Anang Budi Gunawan, S.E., M.Econ., Ph.D.; Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Aisyah Lailiyah, S.H., M.H.; serta Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Dra. Imelda Sormin, M.AP.
Dalam paparan materinya, Dra. Sri Indraningsih menekankan bahwa keberhasilan Perda tidak diukur dari kuantitas produk hukum yang disahkan, melainkan dari daya guna serta dampak nyatanya bagi publik.
“Pembentukan Perda bukan sekadar proses administratif. Setiap regulasi harus disiapkan lewat kajian matang dan koordinasi kuat agar memberikan kepastian hukum serta solusi konkret bagi masyarakat,” tegas Sri Indraningsih.
Melalui partisipasi ini, DPRD Sulteng menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi legislasi. Sinergi antara Bapemperda, Bappeda, dan Biro Hukum dipandang krusial agar Propemperda 2027 menghasilkan produk hukum yang responsif, implementatif, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.(*)













