Inframenews, Palu
Selasa, 20 Oktober 2026
Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum di Gedung Sritti Convention Hall Palu, Senin, 19 Oktober 2026.
Kegiatan penyempurnaan regulasi prakarsa Komisi I tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, S.H., C.E.S., bersama jajaran Bapemperda dan tenaga ahli.
Uji publik menghadirkan narasumber utama Kadiv Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulteng Sopian, akademisi FH Untad Dr. Imran, serta tim penyusun Ranperda Reni Etikawati.
Bartholomeus menegaskan penyelenggaraan bantuan hukum merupakan bentuk kewajiban negara dalam menjamin hak keadilan seluruh warga serta mewujudkan asas persamaan di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
Ranperda ini memperluas jangkauan bantuan hukum yang tidak hanya menyasar masyarakat miskin, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas kedinasan.
Pendampingan hukum dinilai krusial agar ASN tidak rentan mengalami kriminalisasi kebijakan, sehingga mampu mengambil keputusan strategis secara profesional, tenang, akuntabel, dan transparan.
Pembentukan Ranperda baru ini disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 6 Tahun 2015 yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan dinamika hukum serta kebutuhan masyarakat saat ini.
Melalui Ranperda Bantuan Hukum, DPRD Sulteng berkomitmen menghadirkan kepastian hukum yang adil, memperkuat integritas birokrasi, serta menjamin akses keadilan yang merata bagi seluruh warga Sulawesi Tengah.(*)













