Inframenews.id, Parigi – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Parigi Moutong menegaskan agar pemerintah daerah memangkas anggaran kegiatan seremonial dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Banggar menilai belanja semacam itu tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian laporan hasil penyesuaian evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap Raperda APBD 2026, Senin (12/1/2026).
Laporan Banggar dibacakan anggota Banggar, Leli Pariani, di ruang sidang paripurna DPRD Parigi Moutong, Jl. Jalur II, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi.
Fokus pada Sektor Prioritas
Dalam laporannya, Banggar meminta belanja daerah diarahkan pada sektor yang menyentuh kepentingan publik, terutama pendidikan dan kesehatan. Di sektor pendidikan, Banggar menekankan perlunya penguatan fasilitas sekolah serta peningkatan kualitas tenaga pendidik. Sementara di sektor kesehatan, Banggar menyoroti pemerataan fasilitas dan akses layanan di wilayah terpencil.
Banggar juga mendorong peningkatan investasi pada infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan irigasi, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat bagi UMKM dan kelompok rentan.
Struktur Anggaran APBD 2026
Banggar turut memaparkan struktur keuangan daerah yang tertuang dalam Raperda APBD 2026 Parigi Moutong. Dari sisi pendapatan, total yang dirancang mencapai Rp1.731.915.344.287, terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp186.259.451.264
Transfer pusat dan provinsi: Rp1.501.354.166.130
Pendapatan daerah sah lainnya: Rp44.301.726.893
Untuk belanja daerah dirancang senilai Rp1.726.915.344.287, meliputi:
Belanja operasional: Rp1.402.910.782.164
Belanja modal: Rp15.841.648.143
Belanja tidak terduga: Rp8 miliar
Belanja transfer: Rp3.162.913.980
Bagian pembiayaan daerah mencatat penerimaan pembiayaan Rp5 miliar, dan pengeluaran pembiayaan Rp5 miliar, sehingga pembiayaan neto Rp5 miliar.
Sudah Dievaluasi Gubernur
Raperda APBD 2026 sebelumnya telah dievaluasi Gubernur Sulawesi Tengah melalui Surat Keputusan Nomor 900.1.15.3/02/BPKAD-G.ST/2026 tanggal 9 Januari 2026. Selanjutnya hasil evaluasi dibahas dalam rapat final check bersama Tim TAPD Parigi Moutong.
Banggar berharap Raperda APBD 2026 dapat disepakati dalam rapat paripurna selanjutnya dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Editor : Ahmad Tamsil












