Inframenews.id, Palu – Dua pria di Kota Palu harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam saat melintas pada dini hari, Minggu (25/1/2026).
Keduanya diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tengah saat menggelar patroli rutin di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga.
Petugas mencurigai gerak-gerik dua pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi tersebut, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan di tempat.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebilah parang yang dibawa oleh salah satu pengendara, sehingga keduanya langsung diamankan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas, khususnya pada jam-jam rawan.
“Petugas melihat gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan senjata tajam berupa parang,” ujar Djoko.
Dua pria tersebut masing-masing berinisial J (29) dan AZ (29), warga BTN Bukit Baliase Indah, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 serta senjata tajam yang dibawa.
Untuk kepentingan pembinaan lebih lanjut, kedua pria tersebut dibawa ke Markas Ditsamapta Polda Sulawesi Tengah.
Polda Sulteng mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas, karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kepolisian juga mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Laporan : Miz | Editor : Ahmad Tamsil












