Inframenews.id, Parigi Moutong – DPRD Kabupaten Parigi Moutong kembali menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) guna melanjutkan pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kepatuhan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 hingga Triwulan III.
Rapat Pansus berlangsung di ruang rapat utama Kantor DPRD Parigi Moutong, Senin (9/2/2026), dan dimulai sekitar pukul 14.37 WITA. Agenda utama rapat difokuskan pada pendalaman temuan serta rekomendasi BPK terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam jadwal rapat tersebut, Pansus mengundang empat perangkat daerah, yakni Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Namun, dari empat perangkat daerah yang dijadwalkan hadir, hanya dua yang memenuhi undangan, yakni Bappelitbangda dan Dinas Kesehatan. Sementara Sekretariat Daerah dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tidak menghadiri rapat tanpa menyampaikan keterangan resmi.
Rapat Pansus dipimpin Wakil Ketua Pansus DPRD Parigi Moutong, Muhammad Basuki, dan dihadiri oleh delapan anggota Pansus. Bappelitbangda diwakili oleh Sekretaris Badan, Ponco Nugroho, bersama Kepala Subbagian Keuangan. Sedangkan Dinas Kesehatan dihadiri Sekretaris Dinas sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas, Darlin, didampingi satu orang staf.
Dalam pembahasan, Pansus menyoroti sejumlah temuan LHP BPK pada Bappelitbangda, di antaranya kelebihan pembayaran tagihan listrik dengan total nilai sekitar Rp85.110.000. Selain itu, ditemukan pula kelebihan pembayaran honorarium narasumber serta biaya penginapan hotel dalam perjalanan dinas.
Namun, pendalaman temuan tersebut belum dapat dilakukan secara maksimal lantaran pihak Bappelitbangda tidak membawa dokumen pendukung saat rapat berlangsung.
“Karena data pendukung tidak dibawa, pembahasan tidak bisa berjalan optimal. Oleh karena itu, rapat untuk Bappelitbangda kami pending dan akan dijadwalkan ulang,” ujar Muhammad Basuki dalam rapat.
Pansus juga memutuskan untuk memending pembahasan terhadap Dinas Kesehatan, khususnya terkait temuan kelebihan pembayaran listrik dengan nilai sekitar Rp189.751.000. Meski demikian, Dinas Kesehatan telah menyampaikan komitmen melakukan perbaikan internal, termasuk mengganti pengelola pembayaran listrik.
“Komitmen tersebut akan kami evaluasi kembali pada pembahasan lanjutan dan pada tahun anggaran berikutnya,” kata Muhammad Basuki.
Selain itu, Pansus menegaskan akan kembali memanggil perangkat daerah yang tidak hadir dalam rapat, termasuk Sekretariat Daerah serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, guna mempertanggungjawabkan temuan LHP BPK.
Pembahasan lanjutan LHP BPK ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD Parigi Moutong untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah agar temuan serupa tidak kembali terulang.
Laporan : Muhammad Abduh | Editor : Ahmad Tamsil












