Inframenews.id, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti rapat fasilitasi harmonisasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rabu (28/1/2026), di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rapat tersebut dihadiri anggota Bapemperda DPRD Sulteng, yakni Wiwik Jumatul Rofi’ah, Yusuf, dan Mahfud Masuara. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan harmonisasi Ranperda dari Sekretariat DPRD Sulteng.
Empat Ranperda yang difasilitasi meliputi:
- Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Ranperda tentang Ekonomi Hijau;
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan;
- Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dalam forum tersebut dilakukan pembahasan substansi, sinkronisasi norma, hingga penyempurnaan redaksional agar seluruh rancangan regulasi selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta efektif diterapkan di daerah.
Mahfud Masuara menegaskan harmonisasi merupakan tahapan penting agar Ranperda memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir saat diimplementasikan. Ia juga menyoroti aspek penganggaran, khususnya pada Ranperda terkait narkotika yang melibatkan lintas institusi seperti BNN dan kepolisian, sehingga diperlukan pengaturan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Sementara itu, Yusuf menilai keempat Ranperda tersebut menyentuh isu strategis yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan pembangunan daerah.
“Semua harus disusun secara komprehensif dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.
Wiwik Jumatul Rofi’ah menambahkan, sinergi antara DPRD dan Kanwil Kementerian Hukum menjadi kunci lahirnya regulasi daerah yang kuat secara yuridis dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah secara berkelanjutan.
Hasil fasilitasi ini akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum Ranperda dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Laporan : Risly Wardian | Editor : Ahmad Tamsil












