Scroll untuk baca artikel
Banner Inframenews - Perkaya wawasan Anda bersama Inframenews
Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum KriminalKriminalParigi MoutongSulawesi Tengah

Polres Parigi Moutong Musnahkan Ratusan Liter Miras Hasil Operasi Pekat II Tinombala 2025

25
×

Polres Parigi Moutong Musnahkan Ratusan Liter Miras Hasil Operasi Pekat II Tinombala 2025

Sebarkan artikel ini
Polres Parigi Moutong bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Tinombala Tahun 2025. Foto: Istimewa.

INFRAMENEWS.ID, Parimo – Polres Parigi Moutong bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Tinombala Tahun 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Markas Polres Parigi Moutong, Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Jumat (19/12/2025), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Dr. Hendrawan, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan didominasi minuman keras (miras) tradisional dengan total mencapai 547,1 liter, serta miras pabrikan sebanyak 69 botol.

“Barang bukti yang dimusnahkan didominasi minuman keras tradisional dengan total mencapai 547,1 liter, serta miras pabrikan sebanyak 69 botol,” ujar Hendrawan kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dari total miras tradisional tersebut, sebanyak 515 liter merupakan miras beralkohol jenis cap tikus (CT) yang dikemas dalam berbagai wadah. Di antaranya 150 botol air mineral ukuran sedang, 168 kantong plastik, 22 botol air mineral ukuran besar, tujuh jerigen berkapasitas 35 liter, tiga jerigen berkapasitas 5 liter, serta satu jerigen berkapasitas 10 liter.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai lokasi selama pelaksanaan Operasi Pekat II Tinombala.

Selain miras tradisional, Polres Parigi Moutong juga memusnahkan minuman beralkohol pabrikan dengan berbagai merek, yakni 52 botol Bir Bintang, lima botol Angker, 17 botol Benteng, serta empat botol merek Marten.

“Seluruh barang bukti ini telah melalui proses hukum dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendrawan menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Operasi Pekat II Tinombala yang berlangsung sejak 3 hingga 16 Desember 2025, pihaknya berhasil mengungkap enam target operasi (TO) dengan capaian penindakan 100 persen.

Selain itu, Polres Parigi Moutong juga mengungkap 67 kasus non-TO dengan mengamankan 76 orang serta menertibkan 72 lokasi. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian turut mengungkap berbagai tindak pidana lain, seperti perjudian, narkoba, prostitusi, serta kejahatan 4C (curat, curas, curanmor, dan pencurian).

“Untuk kasus perjudian, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp1.300.000, lima lembar catatan togel, satu set karpet arena sabung ayam, satu set kartu domino, dan satu meja judi,” bebernya.

Sementara pada pengungkapan kasus narkoba, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat ±5,58 gram serta 55 butir obat terlarang (THD). Sedangkan dalam kasus kejahatan 4C, turut diamankan dua unit sepeda motor.

Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan Operasi Pekat secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dan represif dalam menekan peredaran miras ilegal serta berbagai penyakit masyarakat lainnya.

“Operasi Pekat akan terus kami laksanakan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Parigi Moutong,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *