Scroll untuk baca artikel
Banner Inframenews - Perkaya wawasan Anda bersama Inframenews
Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukum KriminalParigi MoutongParlemen

Komisi IV DPRD Parigi Moutong Bahas Polemik Tenaga Cleaning Service RSUD Anuntaloko

29
×

Komisi IV DPRD Parigi Moutong Bahas Polemik Tenaga Cleaning Service RSUD Anuntaloko

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Komisi IV DPRD Parigi Moutong memberikan penjelasan dalam RDP terkait polemik tenaga cleaning service RSUD Anuntaloko Parigi, Senin (12/1/2025). (Inframenews/Isong)

Inframenews.id, Parigi – Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tenaga cleaning service (CS) yang sebelumnya bekerja di RSUD Anuntaloko Parigi. RDP berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD, Senin (12/1/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Sutoyo, didampingi anggota I Ketut Mardika dan H. Sami. Hadir dalam forum tersebut 26 tenaga cleaning service yang tidak lagi diperpanjang kontraknya oleh vendor pengelola di RSUD Anuntaloko, PT Sarumaka Dwiutama. Para pekerja datang didampingi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah yang dipimpin Lukius Todama.

Turut hadir jajaran manajemen RSUD Anuntaloko, yakni Plt Direktur Irwan dan Wakil Direktur Pelayanan Astar Baturangka, pihak vendor PT Sarumaka Dwiutama yang diwakili Direktur Sumitro, serta jajaran Disnakertrans Parigi Moutong, yakni Plt Kadis Abdul Malik dan Kabid Hubungan Industrial I Ketut Martinus.

Serikat Pekerja Sampaikan Tuntutan

Mengawali rapat, Sutoyo memaparkan kronologi perkara yang berawal dari surat FSPMI Sulteng kepada DPRD terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga CS.

Ketua FSPMI Sulteng, Lukius Todama, dalam paparannya menegaskan persoalan utama menyangkut PHK, ketiadaan kontrak kerja, serta perlindungan hak pekerja.

“Masalah ini berkaitan dengan PHK, tidak adanya kontrak tertulis, serta kepastian hak-hak pekerja sesuai peraturan,” ujar Lukius.

Ia juga menyinggung pemberitaan mengenai penolakan BPJS oleh pekerja, serta dugaan pelanggaran regulasi terkait outsourcing sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PP 2021 dan putusan MK.

FSPMI menyebut para tenaga CS mulai bekerja sejak 1 Januari 2025 dengan kesepakatan gaji Rp1,3 juta, namun melakukan mogok kerja sehari setelahnya. Lukius menegaskan, pekerja yang mogok tidak boleh digantikan, dan perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak mereka.

Selain itu, ia menyoroti belum adanya kontrak antara RSUD dan vendor baru, sehingga status hubungan kerja dinilai kabur. Jika tidak diselesaikan secara persuasif, FSPMI membuka peluang membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sorotan Regulasi dan Etika

Dalam RDP, Sutoyo juga menyinggung adanya informasi bahwa Ketua FSPMI Sulteng diketahui pernah menjadi komisaris di perusahaan vendor sebelumnya.

“Ini perlu kita klarifikasi bersama, apakah secara regulasi diperbolehkan peran ganda sebagai ketua serikat pekerja sekaligus bagian dari vendor,” kata Sutoyo.

Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur RSUD, Irwan, menyatakan tidak mengetahui detail pergantian vendor karena proses tersebut terjadi sebelum ia menjabat.

Sementara Wakil Direktur Pelayanan, Astar Baturangka, menyebut penjelasan teknis sebaiknya diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun direktur sebelumnya agar tidak menimbulkan kesalahan informasi.

Dari unsur pemerintah daerah, Plt Kadisnakertrans Abdul Malik menegaskan pihaknya tidak dapat mengambil keputusan hukum dalam forum tersebut.

Hal senada disampaikan Kabid Hubungan Industrial, I Ketut Martinus, yang menyebut belum ada regulasi tegas mengenai batasan rangkap peran tersebut.

“Secara hukum belum ada aturan yang melarang, namun secara etika tentu tidak ideal jika seseorang berperan sebagai pemain sekaligus wasit,” tandasnya.

Vendor Bantah Ada PHK

Menjelang penutupan rapat, Direktur PT Sarumaka Dwiutama, Sumitro, menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan PHK sepihak terhadap tenaga CS.

“Saya tegaskan, PT Sarumaka tidak melakukan PHK terhadap pekerja lama,” ujar mantan anggota DPRD Parigi Moutong itu.

Menurutnya, tenaga CS sebelumnya berhenti karena kontrak mereka berakhir bersamaan dengan vendor lama.

“Harus dipahami bahwa putus kontrak dengan PHK adalah dua hal berbeda. Itu sudah jelas dalam PP 35,” tegasnya.

Sutoyo menutup rapat dengan menyatakan bahwa seluruh masukan akan menjadi bahan tindak lanjut Komisi IV dalam mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Editor : Ahma Tamsil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *