Scroll untuk baca artikel
Banner Inframenews - Perkaya wawasan Anda bersama Inframenews
Example floating
Example floating
BeritaPolitikSulawesi Tengah

Ridwan Limonu Nilai Tindakan Bela Diri Lindungi Keluarga Sah Secara Hukum

32
×

Ridwan Limonu Nilai Tindakan Bela Diri Lindungi Keluarga Sah Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
Moh. Ridwan Limonu, S.H, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPW PKS Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa tindakan melindungi kehormatan dan keselamatan keluarga dari ancaman kejahatan merupakan hak yang sah dan dilindungi hukum.

Inframenews.id, Palu – Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan, menuai sorotan dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPW PKS Sulawesi Tengah, Moh. Ridwan Limonu, S.H.

Ridwan menilai, tindakan yang dilakukan Hogi merupakan reaksi spontan dalam upaya melindungi kehormatan, keselamatan, dan keamanan keluarganya dari ancaman tindak kriminal.

Menurutnya, perbuatan tersebut justru berada dalam koridor hukum dan dilindungi oleh undang-undang.

Sebab, dalam konteks hukum pidana, tindakan Hogi adalah bentuk pembelaan diri terhadap kejahatan yang sedang berlangsung.

“Ini sah secara hukum karena dilakukan untuk melindungi kehormatan dan keselamatan keluarga,” ujar Ridwan, yang juga berprofesi sebagai advokat, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pembelaan terpaksa (noodweer), atau setidaknya pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess).

Kedua kondisi itu, kata dia, pada prinsipnya dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana seseorang.

Ridwan juga mengkritisi langkah penyidik yang menetapkan Hogi sebagai tersangka.

Ia menilai keputusan tersebut terkesan terburu-buru, meskipun didasarkan pada keterangan ahli.

“Penetapan tersangka tidak bisa hanya bertumpu pada satu aspek. Penyidik seharusnya mempertimbangkan secara menyeluruh situasi psikologis, kronologi kejadian, serta konteks pembelaan diri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ridwan menyebut, jika proses hukum terus berlanjut, pihaknya membuka peluang untuk menempuh upaya praperadilan.

Hal itu dilakukan guna menguji keabsahan penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, pemidanaan terhadap Hogi berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap korban kejahatan.

Pasalnya, tindakan tersebut bertentangan dengan asas keadilan, prinsip proporsionalitas, serta tujuan hukum pidana yang menempatkan pemidanaan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.

“Secara hukum, Hogi tidak patut dimintai pertanggungjawaban pidana atas kematian pelaku jambret. Tidak ada niat jahat, dan peristiwa itu terjadi dalam kondisi psikis yang terguncang akibat ancaman kejahatan,” jelas Ridwan.

Ia menegaskan, kesalahan kausalitas dalam peristiwa tersebut justru berada pada pelaku penjambretan yang memicu rangkaian kejadian.

“Oleh karena itu, setiap bentuk pemidanaan terhadap Hogi merupakan kekeliruan dalam penerapan hukum dan mencederai prinsip keadilan substantif,” tandasnya.

Ridwan menambahkan, kasus ini mencerminkan keresahan dan kemarahan publik terhadap maraknya aksi penjambretan yang kerap menimbulkan korban, bukan hanya kehilangan harta benda, tetapi juga nyawa.

“Fenomena ini harus menjadi perhatian bersama. Keprihatinan masyarakat sejalan dengan sikap PKS yang mendorong penegakan hukum berkeadilan,” pungkasnya.

Laporan : Reza | Editor : Ahmad Tamsil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *