Inframenews.id, Parigi Moutong – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 893 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Jumat (30/1/2026).
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada tujuh orang perwakilan di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong.
Kegiatan tersebut berlangsung bersamaan dengan agenda pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Sejak pagi hari, ratusan PPPK Paruh Waktu tampak memenuhi lokasi acara dengan mengenakan seragam Korpri berwarna biru.
Para peserta tertata rapi di bawah tenda kegiatan, sementara sebagian lainnya berbaris di sisi lapangan sesuai pembagian formasi. Sejumlah papan penanda kategori PPPK turut dipasang untuk memudahkan pengaturan peserta.
Tujuh orang penerima SK secara simbolis berasal dari tiga unsur, yakni tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik. Prosesi penyerahan berlangsung tertib dengan pengawalan unsur keamanan.
Bupati Erwin Burase menyerahkan langsung map berisi SK kepada perwakilan PPPK, didampingi Wakil Bupati Abdul Sahid, Sekretaris Daerah Zulfinasran, serta Sekretaris BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay.
Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, dalam laporannya menyampaikan bahwa total PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan berjumlah 893 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 734 tenaga teknis, 51 tenaga kesehatan, dan 100 tenaga guru.
Menurutnya, penyerahan secara simbolis merupakan bagian dari rangkaian penyerahan seluruh SK PPPK Paruh Waktu. Sementara bagi pegawai yang belum menerima secara langsung, dokumen pengangkatan dapat diunduh melalui akun MyASN masing-masing.
“SK sudah ditandatangani secara elektronik oleh Bupati dan dapat diakses melalui MyASN,” jelas Zulfinasran yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan ASN.
Ia menambahkan, setelah menerima SK, PPPK Paruh Waktu wajib menyusun Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) serta menandatangani perjanjian kerja. Seluruh format administrasi tersebut akan difasilitasi oleh BKPSDM Parigi Moutong.
Zulfinasran juga menegaskan bahwa proses pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara terbuka dan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah. Formasi yang tersedia, kata dia, merupakan formasi yang selama ini diisi oleh tenaga non-ASN.
“Kami membuka ruang pengawasan. Apabila ditemukan pengangkatan yang tidak sesuai ketentuan, silakan dilaporkan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang ASN Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, serta regulasi teknis dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Parigi Moutong Alfres Masboy Tonggiroh, Wakil Ketua DPRD Sayutin Budianto, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama, TP-PKK, para kepala OPD, pejabat eselon, serta ratusan PPPK Paruh Waktu.
Laporan : Mul | Editor : Ahmad Tamsil












