Scroll untuk baca artikel
Banner Inframenews - Perkaya wawasan Anda bersama Inframenews
Example floating
Example floating
BeritaHeadlineKota PaluParlemenPolitik

Komisi III DPRD Sulteng Soroti Ketidakhadiran PT CPM dalam RDP Poboya

40
×

Komisi III DPRD Sulteng Soroti Ketidakhadiran PT CPM dalam RDP Poboya

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Sulawesi Tengah bersama masyarakat penambang Poboya membahas persoalan aktivitas pertambangan dan kepastian hukum. (Humas)

Inframenews.id, Palu – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyoroti ketidakhadiran PT Cipta Palu Minerals (CPM) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aspirasi masyarakat penambang di Poboya. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Ali, dalam rapat yang berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin (2/2/2026).

Arnila menilai kehadiran pihak perusahaan sangat dibutuhkan untuk membuka ruang dialog bersama DPRD dan masyarakat guna mencari solusi atas persoalan aktivitas pertambangan rakyat di wilayah tersebut.

Menurutnya, hingga saat ini masyarakat masih melakukan aktivitas penambangan dengan kondisi penuh ketidakpastian hukum. Situasi tersebut dinilai perlu segera mendapat perhatian serius dari perusahaan maupun pihak terkait.

“Hari ini masyarakat menambang dengan rasa khawatir karena belum ada kepastian hukum yang mengikat,” ujarnya.

Arnila menyebut DPRD memahami tuntutan masyarakat yang ingin tetap menjalankan aktivitas penambangan tanpa stigma ilegal. Ia menilai ketidakhadiran perusahaan justru memperlambat upaya mencari solusi bersama.

Ia menambahkan, menunggu proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) membutuhkan waktu yang cukup panjang. Karena itu, kerja sama antara perusahaan dan masyarakat dinilai bisa menjadi solusi sementara agar aktivitas penambangan tetap berjalan secara legal.

Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menilai absennya perusahaan dalam rapat tersebut mencerminkan kurangnya perhatian terhadap aspirasi masyarakat Poboya yang telah lama disampaikan.

Ia menegaskan DPRD akan menggunakan kewenangannya dengan kembali melayangkan undangan kepada PT CPM untuk hadir dalam rapat lanjutan.

Sementara itu, Anggota Komisi III lainnya, Musliman, menilai langkah paling realistis saat ini adalah mendorong perusahaan segera membangun pola kemitraan dengan masyarakat penambang. Menurutnya, kerja sama tersebut dapat menjadi solusi agar aktivitas masyarakat tidak lagi dianggap melanggar aturan, sekaligus memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Sulteng berencana kembali mengundang PT CPM dalam RDP lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (3/2/2026).

Laporan : Mis | Editor : Ahmad Tamsil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *