Inframenews.id, Palu – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menyiapkan langkah penindakan bertahap terhadap pedagang yang menjual minyak goreng merek Minyak Kita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), mulai dari teguran hingga sanksi penutupan izin usaha.
Langkah tersebut ditegaskan menyusul hasil pemantauan Satgas Saber Pangan di Pasar Inpres Manonda, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Senin (09/02/2026) siang, yang menemukan Minyak Kita dijual dengan harga melampaui ketentuan HET Rp15.700 per liter.
Pemantauan dipimpin langsung Direktur Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, Indra Wijayanto, sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satgas Pangan Tahun 2026 yang digelar di Polda Sulawesi Tengah.
Indra mengungkapkan, secara umum harga beras dan sejumlah komoditas pangan masih relatif stabil. Namun, Satgas menemukan adanya pelanggaran harga pada komoditas minyak goreng Minyak Kita.
“Di lapangan kami menemukan Minyak Kita dijual di atas HET, dengan harga berkisar Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter. Ini jelas tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pedagang, harga beli dari pemasok sudah berada di atas HET, yakni sekitar Rp190.000 hingga Rp195.000 per karton. Kondisi tersebut mendorong Satgas untuk menelusuri lebih lanjut rantai distribusi minyak goreng tersebut.
“Kami akan memprosesnya melalui Subdit Industri dan Perdagangan untuk mengetahui dari mana sumber pasokannya,” tegas Indra.
Selain itu, Satgas juga menyoroti mekanisme distribusi Minyak Kita oleh Bulog. Sesuai regulasi, Bulog wajib menyalurkan minyak goreng tersebut dengan harga HET dalam bentuk eceran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025.
“Sebanyak 35 persen distribusi Minyak Kita menjadi kewajiban Bulog dan seharusnya diprioritaskan ke pasar pantauan. Namun, di lapangan masih ditemukan perbedaan antara ketentuan dan praktik,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kompol Andihika Yudis Tira Maeyasa Dezchy, menegaskan bahwa setiap temuan pelanggaran akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran pertama hingga ketiga, kemudian sanksi administratif berupa penutupan izin usaha,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur penimbunan atau pelanggaran terkait keamanan dan mutu pangan, maka penanganan dapat langsung masuk ke ranah pidana.
“Kami akan menindak tegas sesuai hukum jika ditemukan unsur pidana,” pungkasnya.
Kegiatan pemantauan tersebut turut dihadiri Pimwil Bulog Provinsi Sulawesi Tengah Firda, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah Atika Amalia beserta jajaran, serta instansi terkait lainnya.
Laporan : Misbahudin | Editor : Ahmad Tamsil












