Scroll untuk baca artikel
Banner Inframenews - Perkaya wawasan Anda bersama Inframenews
Example floating
Example floating
BeritaHeadlineKesehatanParigi MoutongParlemen

Pansus DPRD Parigi Moutong Soroti Dua Temuan LHP BPK di RSUD Anuntaloko

33
×

Pansus DPRD Parigi Moutong Soroti Dua Temuan LHP BPK di RSUD Anuntaloko

Sebarkan artikel ini
RSUD Anuntaloko, Kabupaten Parigi Moutong, yang menjadi salah satu objek pembahasan Pansus DPRD terkait tindak lanjut temuan LHP BPK atas kepatuhan belanja daerah Tahun Anggaran 2025. (Istimewa)

Inframenews.id, Parigi Moutong – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong menggelar rapat bersama manajemen RSUD Anuntaloko guna menindaklanjuti sejumlah temuan BPK terkait kepatuhan belanja daerah.

Rapat tersebut membahas tiga poin utama temuan pemeriksaan, masing-masing pengadaan Modular Operating Theatre (MOT), kelebihan pembayaran jasa medik pada Kegiatan Instalasi Radiologi (KIR), serta perjalanan dinas.

Ketua Pansus LHP BPK DPRD Parigi Moutong, H. Wardi, mengungkapkan dari tiga temuan tersebut, dua di antaranya masih belum diselesaikan pihak rumah sakit.

“Yang masih dalam proses penyelesaian itu pengadaan MOT dan kelebihan pembayaran jasa medik KIR. Untuk perjalanan dinas sudah tuntas,” ujar H. Wardi kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, nilai temuan pada pengadaan MOT mencapai lebih dari Rp900 juta. Permasalahan tersebut, kata dia, muncul akibat lemahnya perencanaan awal pengadaan.

Dalam proses pengadaan dua ruang operasi modular tersebut, terdapat sejumlah item pendukung alat kesehatan yang tidak masuk dalam perencanaan, sehingga menjadi catatan pemeriksaan BPK.

Sementara itu, temuan kelebihan pembayaran jasa medik KIR tercatat lebih dari Rp200 juta. Kelebihan pembayaran tersebut disebabkan pembagian persentase yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur.

“Seharusnya pembagian jasa medik dilakukan 60 persen untuk operasional dan 40 persen untuk jasa. Namun di lapangan justru terbalik, sehingga muncul kelebihan pembayaran sebesar 20 persen,” jelasnya.

Pansus mencatat adanya komitmen dari manajemen RSUD Anuntaloko untuk menyelesaikan seluruh temuan yang belum tuntas sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

Berdasarkan ketentuan pemeriksaan BPK, penyelesaian temuan diberikan tenggat waktu selama 60 hari sejak laporan diterbitkan.

Pansus LHP BPK DPRD Parigi Moutong sendiri dijadwalkan akan menyampaikan laporan hasil pembahasan pada 24 Februari 2026. Pansus berharap sebelum jadwal tersebut, seluruh temuan di RSUD Anuntaloko sudah diselesaikan sesuai komitmen yang telah disampaikan dalam rapat.

Laporan : Muhammad Abduh | Editor : Ahmad Tamsil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *