Scroll untuk baca artikel
Banner Inframenews - Perkaya wawasan Anda bersama Inframenews
Example floating
Example floating
BeritaEkonomiHeadlineSulawesi Tengah

Polda Sulteng Ingatkan Pedagang, Jual Minyak Kita di Atas HET Siap Ditindak

26
×

Polda Sulteng Ingatkan Pedagang, Jual Minyak Kita di Atas HET Siap Ditindak

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI - Polda Sulawesi Tengah mengingatkan pedagang agar tidak menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan siap menindak pelanggaran. (Internet)

Inframenews.id, Palu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya menindak tegas pedagang yang menjual minyak goreng bersubsidi Minyak Kita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), khususnya menjelang Hari Raya Imlek, Bulan Suci Ramadhan, hingga Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026, yang digelar Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, Senin (9/2/2026) pagi, bertempat di ruang rapat utama Polda Sulawesi Tengah.

Rakorda dipimpin secara virtual dan diikuti oleh seluruh Satgas Pangan Polres jajaran se-Sulawesi Tengah, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, instansi teknis, hingga BUMN pangan.

Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Suratno, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik penjualan minyak goreng bersubsidi di atas HET, termasuk upaya penimbunan maupun distribusi yang tidak sesuai ketentuan.

“Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Kami mengingatkan para pedagang agar mematuhi ketentuan HET. Jika ditemukan pelanggaran, Satgas Pangan siap melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Suratno.

Ia menjelaskan, pengawasan akan difokuskan pada peredaran Minyak Kita kemasan pouch, yang kerap menjadi sasaran penyimpangan harga di tingkat distributor maupun pengecer, terutama saat permintaan meningkat menjelang hari besar keagamaan.

Selain pengawasan harga, Rakorda juga membahas upaya menjaga kelancaran distribusi dan ketersediaan stok minyak goreng agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran. Para pelaku usaha sektor pangan diingatkan untuk konsisten menjalankan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pemerintah (HAP), baik di tingkat produsen maupun konsumen.

“Kami mengedepankan penegakan hukum yang tegas namun humanis. Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tetapi memberikan efek jera dan memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga yang wajar,” lanjutnya.

Kegiatan Rakorda ini turut dihadiri Direktur Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional Indra Wijayanto, Pimwil Bulog Provinsi Sulawesi Tengah Firda, serta perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah bersama instansi terkait lainnya.

Melalui Rakorda tersebut, Polda Sulteng berharap hasil koordinasi dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan, sehingga stabilitas harga minyak goreng tetap terjaga dan masyarakat dapat menjalani rangkaian hari besar keagamaan dengan aman dan tenang.

Laporan : Misbahudin | Editor : Ahmad Tamsil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *