Scroll untuk baca artikel
Banner Inframenews - Perkaya wawasan Anda bersama Inframenews
Example floating
Example floating
HeadlineParlemenSulawesi Tengah

Ketua DPRD Sulteng Dorong Perubahan Skema DBH Nikel untuk Daerah Penghasil

19
×

Ketua DPRD Sulteng Dorong Perubahan Skema DBH Nikel untuk Daerah Penghasil

Sebarkan artikel ini
Foto : Humas DPRD Sulteng

Inframenews.id, Makassar – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abd Karim, mendesak pemerintah pusat meninjau kembali skema Dana Bagi Hasil (DBH) sektor nikel bagi daerah penghasil.

Pernyataan itu disampaikannya saat membuka Forum Koordinasi DPRD Provinsi Penghasil Nikel (FKDP2N) se-Indonesia di Kota Makassar, Senin (2/3/2026).

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel, Arus menilai kontribusi daerah penghasil nikel terhadap devisa negara sangat besar, namun belum sebanding dengan penerimaan daerah melalui skema DBH.

Ia mempertanyakan apakah geliat industri nikel yang menjadikan Indonesia sebagai pemain penting dalam rantai pasok energi hijau dunia telah benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.

Arus juga menyoroti terbatasnya kewenangan daerah pasca sentralisasi regulasi pertambangan. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri.

Dalam forum tersebut, ia menyampaikan sejumlah catatan kepada pemerintah pusat. Salah satunya mendorong audit menyeluruh terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang serta membandingkannya dengan realisasi produksi di lapangan.

Ia menegaskan pentingnya verifikasi data produksi agar potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi dasar perhitungan DBH dapat kembali ke daerah secara maksimal.

Selain itu, Arus membuka peluang peninjauan ulang regulasi DBH nikel agar lebih adil bagi provinsi penghasil.

Dari sisi regulasi, ia juga mendorong DPRD provinsi penghasil nikel mengkaji langkah judicial review terhadap aturan yang menyerahkan kewenangan pengawasan dan penetapan RKAB sepenuhnya kepada pemerintah pusat melalui Ditjen Minerba.

Menurutnya, pengawasan pertambangan harus melibatkan daerah secara langsung, termasuk dalam proses verifikasi dan validasi produksi.

Arus turut menekankan aspek lingkungan dalam tata kelola pertambangan. Ia meminta kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi dan pengelolaan limbah dijadikan syarat utama dalam persetujuan RKAB.

Forum tersebut, kata dia, menjadi wadah perjuangan konstitusional daerah dalam menuntut keadilan fiskal dan keberlanjutan pembangunan di wilayah penghasil nikel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *