Inframenews, Palu
Minggu, 30 Agustus 2026
Data keterlibatan perempuan dalam perkara narkotika di Sulawesi Tengah menunjukkan angka yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Sri Atun, mengungkapkan sekitar 83 persen warga binaan Lapas Perempuan Palu pada 2023 tersandung perkara penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan data BNNP Sulawesi Tengah yang disampaikan pada 2023, terdapat 178 warga binaan di Lapas Perempuan Palu saat itu.
Dari jumlah tersebut, sekitar 83 persen merupakan warga binaan yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Data tersebut menurut Sri Atun menunjukkan besarnya proporsi perkara narkotika di antara warga binaan perempuan di Sulawesi Tengah.
“Umumnya mereka sebagai kurir atau menjadi peluncur yang perannya semacam sales. Fakta ini diungkap berdasarkan hasil survei Dinas P3A Sulteng,” kata Sri Atun, Sabtu (29/8/2026).
Sri Atun memperoleh informasi tersebut saat melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Sulawesi Tengah.
Selain data tersebut, keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika juga terlihat dari pengungkapan kasus secara nasional.
Pada April hingga Juni 2025, BNN bersama Bea dan Cukai mengungkap 172 laporan kasus narkotika dengan 285 tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 tersangka merupakan perempuan dan 256 lainnya laki-laki.
BNN juga mengungkap bahwa perempuan dalam sejumlah kasus dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai kurir untuk menjalankan distribusi barang terlarang.
Sementara itu, Polda Sulawesi Tengah mencatat 706 kasus narkoba dengan 865 tersangka sepanjang 2025.
Jumlah tersangka tersebut meningkat dibandingkan 2024 yang tercatat sebanyak 825 orang.
Data Polda Sulteng tersebut merupakan keseluruhan tersangka dan belum dirinci berdasarkan jenis kelamin dalam publikasi yang tersedia.
Kasus perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba juga pernah ditemukan di Kota Palu.
Pada Agustus 2025, Polresta Palu mengamankan seorang perempuan berinisial N yang diduga menguasai sabu seberat 1,9 gram.
Menurut Sri Atun, rangkaian data tersebut menjadi alarm untuk memperkuat perhatian terhadap perempuan yang rentan dimanfaatkan jaringan narkotika.
Ia menilai keterlibatan perempuan dalam jaringan narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap ketahanan keluarga.
Sri Atun berharap data tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memperkuat langkah pencegahan serta perlindungan terhadap perempuan.(*)













