Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
HeadlineNasional

Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50

82
×

Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50

Sebarkan artikel ini
Pemerintah resmi memulai penerapan biodiesel B50 di Indonesia mulai 1 Juli 2026. (AI)

InframeNews, Jakarta
Rabu, 1 Juli 2026

Pemerintah resmi memulai penerapan biodiesel B50 di Indonesia mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi lanjutan program pencampuran bahan bakar nabati setelah sebelumnya diterapkan B35 dan B40.

Melansir dari GridOto.com, penerapan B50 mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam minyak solar sebesar 50 persen.

Dalam kebijakan tersebut, bahan bakar B50 terdiri dari campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit dan 50 persen solar konvensional. Pemerintah menerapkan kebijakan ini secara bertahap dengan tetap mendistribusikan biodiesel B40 hingga 30 September 2026.

Setelah masa transisi berakhir, seluruh penyaluran solar di Indonesia diwajibkan menggunakan standar B50 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dari sisi spesifikasi, biodiesel B50 memiliki massa jenis antara 850 hingga 890 kg/m³ pada suhu 40 derajat Celcius. Tingkat viskositasnya berada pada rentang 2,3–6,0 mm²/s, sementara angka setana ditetapkan minimal 51 untuk menjaga kualitas pembakaran.

Selain itu, titik nyala atau flash point biodiesel B50 ditetapkan minimal 130 derajat Celcius guna memastikan standar keamanan dan kualitas bahan bakar.

Terkait harga, melansir Kompas.com, biodiesel B50 diperkirakan dibanderol sekitar Rp6.800 per liter dengan skema subsidi dari pemerintah.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyatakan optimistis peluncuran implementasi B50 dapat dilakukan mulai 1 Juli 2026 sesuai rencana pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *