Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
Nasional

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Hapus Karya Jurnalistik

48
×

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Hapus Karya Jurnalistik

Sebarkan artikel ini
Narasumber dari Rumah Literasi Digital, Diskominfo Jawa Timur, SMSI Jatim, dan akademisi membahas pentingnya menjaga kemerdekaan pers di tengah meningkatnya permintaan penghapusan konten jurnalistik dalam diskusi di Surabaya, Jumat (10/7/2026).

InframeNews, Surabaya
Sabtu, 11 Juli 2026

Permintaan penghapusan konten jurnalistik demi menjaga reputasi digital tidak boleh dilakukan sembarangan karena berpotensi mengganggu kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers” yang diselenggarakan Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).

Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, mengatakan reputasi digital memang menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penilaian publik terhadap seseorang maupun lembaga melalui hasil pencarian di internet. Namun, pengelolaannya harus dilakukan secara etis dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, upaya memperbaiki reputasi digital dapat dilakukan dengan memperkuat konten positif atau mengajukan permohonan kepada redaksi media, bukan meminta pihak ketiga menghapus produk jurnalistik.

“Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan,” ujar Fatchur.

Ia juga mengingatkan adanya praktik pelaporan kepada penyedia layanan web hosting yang dapat berujung pada penangguhan situs media, meski konten yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik yang sah.

Sementara itu, mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, menjelaskan bahwa permintaan penghapusan informasi digital memiliki mekanisme berbeda sesuai jenis kontennya.

Menurutnya, penghapusan data pribadi tidak dapat disamakan dengan penghapusan karya jurnalistik yang telah diatur melalui Undang-Undang Pers.

“Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers,” katanya.

Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai intervensi terhadap pemberitaan tanpa mekanisme yang benar dapat mengancam kebebasan pers.

Hal senada disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, yang menilai literasi digital menjadi kunci agar masyarakat memahami keseimbangan antara hak atas privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam negara demokrasi.

Sementara itu, Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, menegaskan sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa hak ataupun mengubah serta menghapus informasi elektronik dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Diskusi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers, sehingga perlindungan hak individu tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan kepentingan publik atas informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *