Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
HeadlineKota PaluParlemenPolitikSosial BudayaSulawesi Tengah

Fraksi PKS DPRD Sulteng Diminta Kawal Isu LGBTQ, Dorong Regulasi Daerah

31
×

Fraksi PKS DPRD Sulteng Diminta Kawal Isu LGBTQ, Dorong Regulasi Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua MPW PKS Sulawesi Tengah H. Iswan Kurnia Hasan bersama Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah menggelar silaturahmi dan koordinasi di Ruang Fraksi PKS DPRD Sulteng, Rabu (29/7/2026). (Humas)

Inframenews, Palu
Rabu, 29 Juli 2026

Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Sulawesi Tengah, H. Iswan Kurnia Hasan, meminta Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah mengawal isu LGBTQ dan mendorong regulasi daerah sesuai kewenangan pemerintah.

Ketua MPW PKS Sulawesi Tengah H. Iswan Kurnia Hasan menyampaikan hal tersebut saat silaturahmi dan koordinasi bersama anggota Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah di Ruang Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri seluruh anggota Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, kecuali Hj. Fatimah Amin Laswedi yang berhalangan hadir karena izin.

Menurut Iswan, perhatian terhadap isu LGBTQ sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

“Apalagi sekarang negara melalui Bapak Presiden Prabowo sudah menjadikan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter,” kata Iswan.

Ia berharap Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah mengawal pembahasan kebijakan maupun regulasi yang berkaitan dengan isu tersebut sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, mengatakan penanganan isu LGBTQ tidak cukup hanya melalui pendekatan regulasi.

Menurutnya, penguatan ketahanan keluarga menjadi langkah strategis untuk mencegah berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Wiwik menjelaskan Sulawesi Tengah telah memiliki Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga yang disahkan pada 2019.

Namun, kata dia, implementasi perda tersebut belum berjalan optimal karena hingga kini belum didukung Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana.

“Di Sulawesi Tengah sudah ada Perda Ketahanan Keluarga sejak tahun 2019. Namun sama halnya dengan Perda Pesantren yang ditetapkan pada 2022, hingga kini keduanya belum memiliki Pergub sehingga implementasinya belum berjalan maksimal,” ujar Wiwik.

Ia menilai percepatan penyusunan Peraturan Gubernur menjadi langkah penting agar berbagai program penguatan keluarga dapat dijalankan secara efektif.

Pemerintah sebelumnya menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Dokumen tersebut mengklasifikasikan isu LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter pada dimensi ideologi serta sosial dan budaya bersama sejumlah isu strategis lainnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *