Inframenews, Parigi Moutong
Senin, 3 Agustus 2026
Seorang ibu rumah tangga (IRT) dan seorang pensiunan PNS tertangkap membawa narkotika jenis sabu seberat bruto 4,79 gram dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial R (55), ibu rumah tangga, dan N (58), pensiunan PNS, yang merupakan warga Desa Masigi, Kecamatan Parigi.
Pengungkapan berlangsung pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Kilometer 14, Desa Toboli Barat, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas keduanya.
Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan selama tiga hari untuk memastikan informasi tersebut sebelum melakukan pencegatan terhadap sepeda motor Yamaha Vixion merah yang digunakan kedua terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram.
Barang tersebut ditemukan di dalam kantong samping tas hitam milik salah satu terduga pelaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu tas hitam, plastik bening kosong, satu pak plastik bening kosong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial O di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.
Polisi menduga barang haram itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Parigi dan sekitarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar IPTU Nicho Eliezer.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang diduga berada di Kota Palu.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku.(*)













