Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
HeadlineHukumHukum KriminalKriminalMorowali UtaraPeristiwa

Pelaku Tabrak Lari di Desa Kumpi Ditangkap di Luwu Timur

82
×

Pelaku Tabrak Lari di Desa Kumpi Ditangkap di Luwu Timur

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan warga Desa Kumpi setelah ditangkap di Luwu Timur, Jumat (7/8/2026).(Humas)

Inframenews, Morowali Utara
Minggu, 9 Agustus 2026

Kasus tabrak lari yang menewaskan warga Desa Kumpi, Kabupaten Morowali Utara, akhirnya terungkap setelah polisi menangkap pelaku di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Melansir dari keterangan Polres Morowali Utara, pelaku berinisial R (52), seorang wiraswasta, ditangkap pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Penangkapan dilakukan personel Unit Gakkum Satlantas Polres Morowali Utara bersama Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan di Desa Tole, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, sebelum dibawa ke Mapolres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Korban dalam kecelakaan tersebut merupakan Rinel Batuki, 80 tahun, warga Desa Kumpi yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan pada akhir Juli 2026.

Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kumpi, Kecamatan Lembo, Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 18.20 WITA.

Saat kejadian, korban diketahui baru pulang dari kios setelah membeli roti dan berjalan menuju rumahnya.

Korban berjalan di sisi kiri jalan ketika sebuah kendaraan roda empat dari arah belakang menabraknya dengan kecepatan tinggi.

Akibat benturan tersebut, korban terpental sekitar 10 meter dan kendaraan yang menabraknya langsung melarikan diri menuju Desa Beteleme, Kecamatan Lembo.

Korban kemudian mendapat perawatan medis di Puskesmas Beteleme, tetapi dinyatakan meninggal dunia.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat karena pengemudi kendaraan meninggalkan lokasi setelah kecelakaan terjadi.

Kapolres Morowali Utara kemudian memerintahkan Unit Gakkum Satlantas bersama Tim Resmob Elang Tokala untuk segera mengungkap identitas kendaraan dan pelaku.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sepanjang jalur yang berkaitan dengan kecelakaan.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat sebagai Toyota Etios 1.2 G M/T.

Penelusuran kemudian mengarah ke salah satu showroom kendaraan di Kota Palu yang diketahui pernah menjual mobil tersebut kepada pelaku berinisial R.

Informasi tersebut menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Luwu Timur.

Tim kemudian bergerak menuju Kabupaten Luwu Timur pada Jumat, 7 Agustus 2026 dan berhasil mengamankan R di Desa Tole, Kecamatan Towuti.

Kasat Lantas Polres Morowali Utara AKP Aris Suhendar mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel yang melakukan penyelidikan sejak kecelakaan terjadi.

“Peristiwa tabrak lari yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi Desa Kumpi akhirnya dapat kami ungkap dan pelakunya telah kami amankan,” ujar Aris.

Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan.

“Benar, pelaku tabrak lari di Desa Kumpi akhir Juli kemarin sudah kami amankan dan kini kasusnya dalam penyidikan Unit Gakkum Satlantas,” tegas Junaidy.

Ia memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini R telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjawab harapan keluarga korban yang sebelumnya meminta kepolisian segera menemukan pengemudi kendaraan yang meninggalkan korban setelah kecelakaan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *