Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
HeadlineParigi Moutong

Bupati Imbau Warga Waspadai Karhutla dan Kekeringan

21
×

Bupati Imbau Warga Waspadai Karhutla dan Kekeringan

Sebarkan artikel ini
Asap tebal terlihat membumbung dari area perbukitan Desa Ambason Mekar, Kecamatan Tinombo, Minggu (18/1/2026). Kebakaran hutan dan lahan belum sepenuhnya padam hingga Senin pagi. (Dok. BPBD)

Inframenews, Parigi Moutong
Sabtu, 22 Agustus 2026

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan yang berpotensi terjadi akibat El-Nino.

Imbauan tersebut ditujukan kepada camat, kepala desa, lurah, aparat pemerintahan, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan seluruh warga Parigi Moutong.

Dalam surat edaran Bupati Parigi Moutong, pemerintah daerah meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Masyarakat juga diminta mengawasi aktivitas membuang sampah yang berpotensi menimbulkan percikan api di kawasan hutan dan lahan.

Warga diingatkan tidak membuang puntung rokok sembarangan serta rutin membersihkan lahan menggunakan cara yang aman.

Pemerintah daerah juga meminta masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, masyarakat diminta memahami adanya sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Menghadapi musim kemarau, warga juga diimbau menyiapkan cadangan air untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Imbauan tersebut mengacu pada rekomendasi BMKG mengenai potensi dampak El-Nino yang dapat memicu kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan.

Pemerintah daerah meminta masyarakat segera melaporkan titik api atau wilayah yang mengalami kekeringan dan kesulitan memenuhi kebutuhan air bersih.

Masyarakat juga diimbau tidak panik serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Informasi terkait kondisi darurat dapat dipantau melalui Call Center 112, Pusdalops BNPB 117, WhatsApp BPBD 08114180117, aplikasi SIBIMO, dan media sosial pemerintah.

Camat serta kepala desa dan lurah diminta menyosialisasikan edaran tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *