Inframenews, Parigi Moutong
Kamis, 8 Oktober 2026
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong memastikan penerbitan barcode bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi petani dilakukan melalui verifikasi administrasi dan pemeriksaan lapangan.
Mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan barcode diberikan kepada petani yang benar-benar melakukan kegiatan pertanian dan membutuhkan BBM bersubsidi untuk mendukung usaha taninya.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas TPHP Parigi Moutong, Supriadin, menjelaskan bahwa pengurusan barcode diawali dengan pengajuan permohonan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pertanian di wilayah masing-masing.
“Petani membuat permohonan yang diajukan ke UPTD setempat. UPTD melakukan verifikasi di lapangan apakah ada kegiatan panen ataupun mengolah. Jika sudah tervalidasi, UPTD mengeluarkan surat validasi yang ditandatangani kepala UPTD,” ujar Supriadin.
Setelah memperoleh surat validasi, petani membawa berkas permohonan ke Dinas TPHP untuk menjalani pemeriksaan administrasi lanjutan.
Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, dokumen akan dipindai dan diinput ke dalam aplikasi XSTAR sebelum diproses untuk penerbitan barcode.
“Setelah di-scan dan diinput berkas permohonannya, kemudian dicetak dan ditandatangani oleh Dinas, lalu diserahkan kepada petani,” jelasnya.
Adapun dokumen yang harus disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat permohonan, surat spesifikasi alat, surat validasi dari UPTD, serta cetakan e-RDKK atau SIMLUHTAN.
Jika pengurusan dilakukan melalui perwakilan, pemohon juga wajib melampirkan surat kuasa.
Supriadin menjelaskan bahwa surat validasi UPTD menjadi bagian penting karena digunakan untuk memastikan identitas kelompok tani sekaligus membuktikan adanya kegiatan pertanian di lokasi yang diajukan.
Verifikasi lapangan dilakukan UPTD bersama penyuluh pertanian dengan memeriksa kondisi lahan, kegiatan pengolahan atau panen, luas lahan, serta jenis dan spesifikasi alat dan mesin pertanian (alsintan).
“Verifikasi lahan melihat apakah ada kegiatan panen atau mengolah dan berapa luas pemohon. Verifikasi alsintan untuk melihat alat apa yang digunakan sebagai dasar pemberian jumlah alokasi BBM,” katanya.
Dalam penerbitannya, barcode menggunakan sistem berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama pemohon sehingga setiap petani memperoleh satu barcode.
Anggota kelompok tani yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan barcode masing-masing sesuai identitas dan ketentuan yang berlaku.
Supriadin menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menentukan kelanjutan proses penerbitan barcode karena seluruh persyaratan wajib diunggah ke aplikasi XSTAR.
“Dalam kondisi berkas atau persyaratan tidak lengkap, barcode tidak akan dapat diproses karena semua berkas akan di-upload di aplikasi XSTAR,” ujarnya.
Untuk waktu pelayanan, proses pengajuan satu permohonan dapat berlangsung sekitar 15 hingga 30 menit apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
Namun, proses tersebut dapat memerlukan waktu lebih lama apabila terjadi gangguan pada sistem aplikasi.
Supriadin juga menegaskan bahwa pengurusan barcode BBM bersubsidi bagi petani tidak dipungut biaya.
“Pengurusan barcode petani tidak dipungut biaya. Jika ada, laporkan dan perlihatkan bukti, kita akan tindak oknum tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Dinas TPHP mendorong penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tertib dan tepat sasaran melalui pengaturan penyaluran di SPBU Kampal yang dikoordinasikan bersama instansi terkait.
Menurut Supriadin, mekanisme tersebut membantu mengarahkan penyaluran BBM kepada petani sekaligus mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya solar.
Melalui tahapan verifikasi mulai dari UPTD hingga Dinas TPHP, penerbitan barcode diharapkan sesuai dengan kebutuhan riil petani di lapangan.
Dinas TPHP mengimbau petani mengikuti prosedur dan melengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan.
Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan pungutan dengan menyertakan bukti agar dapat ditindaklanjuti.
Informasi tersebut bersumber dari PPID Dinas TPHP yang dipublikasikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong.(*)













