Inframenews, Palu
Rabu, 14 Oktober 2026
Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion untuk menyempurnakan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa, 13 Oktober 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II Gedung DPRD Sulteng tersebut dibuka resmi oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Syarifuddin, S.H.
FGD dipimpin Ketua Komisi IV Moh. Hidayat Pakamundi, Sekretaris Komisi IV Wiwik Jumatul Rofiah, serta dihadiri jajaran anggota komisi, tim ahli, dan OPD terkait.
Dalam sambutannya, Syarifuddin menyoroti fenomena tunggakan iuran peserta BPJS Mandiri yang dipicu oleh tingginya ekspektasi masyarakat terhadap penerapan Peraturan Gubernur mengenai program Berani Sehat.
Ia mengungkapkan pelaksanaan program Berani Sehat terkendala karena Sulawesi Tengah saat ini baru memiliki 2 rumah sakit rujukan untuk menampung kebutuhan pelayanan kesehatan seluruh populasi.
Keterbatasan fasilitas kesehatan rujukan tersebut memicu persepsi publik bahwa rumah sakit sengaja mempersulit pelayanan, padahal masalah bersumber dari regulasi yang belum sempurna.
Syarifuddin menegaskan ketidakjelasan aturan pendukung dan minimnya sosialisasi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada terhambatnya pembayaran jasa medis tenaga kesehatan.
DPRD Sulteng menekankan penetapan sasaran penerima serta wilayah penggunaan layanan Berani Sehat harus diatur secara spesifik agar tidak tumpang tindih dengan BPJS Kesehatan.
Melalui Raperda Perubahan ini, DPRD bersama pemda berkomitmen memberi kepastian insentif bagi tenaga medis sekaligus menjamin kepastian hukum dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan tata kelola jaminan kesehatan daerah yang transparan, berkeadilan, dan dapat diakses secara maksimal oleh seluruh warga Sulawesi Tengah.(*)













