Inframenews.id, Palu – Selasa, 14 April 2026
Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan kajian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni terkait fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, serta Ranperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 80, Palu, dan dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, didampingi Sekretaris Komisi I, Samiun L. Agi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota Komisi I, tenaga ahli, serta sejumlah instansi terkait, di antaranya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Dalam pembahasan, Komisi I menyoroti serius persoalan peredaran narkotika di Sulawesi Tengah yang dinilai cukup mengkhawatirkan.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, Sulawesi Tengah menempati peringkat ketiga dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Hal ini menjadi dasar penting bagi DPRD untuk mendorong lahirnya regulasi yang lebih komprehensif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, termasuk penguatan peran pemerintah daerah dan lintas sektor.
Selain itu, rapat juga membahas Ranperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, khususnya terkait penggunaan kendaraan dinas.
Pembahasan difokuskan pada upaya efisiensi anggaran, terutama dalam hal pemeliharaan kendaraan dinas agar lebih tertib, efektif, dan sesuai kebutuhan.
Komisi I DPRD Sulteng berharap kedua Ranperda tersebut dapat menjadi dasar kebijakan yang kuat dalam menjawab persoalan strategis daerah, baik dalam penanganan narkotika maupun pengelolaan aset daerah secara optimal.












