Inframenews.id, Yogyakarta – Kamis, 23 April 2026
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kajian penerapan ekonomi hijau dan pengelolaan pajak daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka penyempurnaan dua rancangan peraturan daerah, yakni ekonomi hijau serta pajak dan retribusi daerah.
Rombongan DPRD Sulteng dipimpin Sekretaris Komisi II Ronald Gulla dan diterima Staf Ahli Gubernur D.I.Y Bidang Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan Dr. Didik Wardaya.
Pertemuan berlangsung di Gedung Radyosuyoso, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Kamis (23/4/2026).
Turut hadir dalam rombongan sejumlah anggota DPRD Sulteng, termasuk Henri Kusumah Muhidin serta anggota dewan lainnya.
Ronald Gulla menyampaikan bahwa Ranperda ekonomi hijau masih dalam tahap pendalaman dan membutuhkan referensi daerah lain.
Menurutnya, D.I.Y dipilih karena telah lebih dahulu menerapkan kebijakan ekonomi hijau di tingkat daerah.
Ia menanyakan implementasi kebijakan tersebut, termasuk integrasi dalam APBD dan RPJMD daerah.
Selain itu, DPRD Sulteng juga mempelajari pengelolaan pajak dan retribusi daerah di D.I.Y sebagai bahan perbandingan.
Fokus pembahasan mencakup sumber pendapatan daerah, termasuk pajak air permukaan dan sektor lainnya.
Sebelumnya, DPRD Sulteng juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Bappenas terkait ekonomi hijau.
Staf Ahli Gubernur D.I.Y, Dr. Didik Wardaya, menjelaskan bahwa D.I.Y telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang ekonomi hijau.
Perda tersebut menekankan pembangunan rendah karbon, efisiensi sumber daya, dan inklusivitas sosial.
Implementasinya diperkuat melalui Pergub Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Ekonomi Hijau 2025–2029.
Dalam pengelolaan pajak, D.I.Y juga telah menetapkan Perda Nomor 11 Tahun 2023 beserta aturan turunannya.
Pertemuan ditutup dengan diskusi teknis serta pertukaran cenderamata antara kedua pihak sebagai simbol kerja sama kelembagaan.












