Scroll untuk baca artikel
Banner Inframenews - Perkaya wawasan Anda bersama Inframenews
Example floating
Example floating
ParlemenPolitikSulawesi Tengah

Komisi III DPRD Sulteng Konsultasi Ranperda Jalan Khusus ke Kemendagri

12
×

Komisi III DPRD Sulteng Konsultasi Ranperda Jalan Khusus ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Sulawesi Tengah saat melaksanakan konsultasi pembahasan Ranperda jalan khusus angkutan tambang dan perkebunan di Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Jakarta. (Humas).

Inframenews.id, Jakarta – Rabu, 13 Mei 2026

Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Hasil Perkebunan.

Konsultasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah dalam mengatur aktivitas angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan di Sulawesi Tengah.

Kegiatan yang berlangsung di Jakarta itu dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Mohammad Arus Abdul Karim, Wakil Ketua I Arnila Hi. Moh. Ali, serta pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Sulteng, di antaranya Dandy Adhi Prabowo, Ir. H. Musliman, MM, Drs. H. Suardi, Royke W. Kaloh, dan Marthen Tibe.

Rombongan diterima langsung Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Imelda Sormin, beserta jajaran.

Pembahasan Ranperda tersebut dilatarbelakangi tingginya aktivitas angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jalan umum di wilayah Sulawesi Tengah.

Aktivitas tersebut dinilai berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan, gangguan keselamatan lalu lintas, hingga menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat.

Dalam konsultasi itu ditegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan jalan daerah serta pengendalian dampak aktivitas usaha terhadap kepentingan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ranperda tersebut disusun untuk menciptakan tata kelola penggunaan jalan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, regulasi ini juga diharapkan mampu melindungi infrastruktur jalan daerah serta meningkatkan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam pembahasan, di antaranya pengaturan jalur dan jam operasional kendaraan angkutan, pembangunan jalan khusus, pengendalian muatan kendaraan, hingga penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan jalan umum.

Dalam rapat konsultasi tersebut juga disampaikan sejumlah rekomendasi, termasuk perlunya harmonisasi Ranperda dengan berbagai regulasi nasional di bidang jalan, lalu lintas, pertambangan, perkebunan, dan tata ruang.

Komisi III DPRD Sulawesi Tengah berharap Ranperda ini nantinya menjadi landasan hukum yang efektif untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan infrastruktur daerah, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *