Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
HeadlineNasional

Puan Berharap Tak Ada WNI Lepas Kewarganegaraan

34
×

Puan Berharap Tak Ada WNI Lepas Kewarganegaraan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan harapan agar seluruh WNI tetap mempertahankan kewarganegaraan Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). (AI)

Inframe News, Jakarta
Selasa, 21 Juli 2026

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang memutuskan melepas status kewarganegaraannya setelah pemerintah menaikkan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan menjadi Rp5 juta.

Melansir dari CNN Indonesia, Puan menegaskan harapannya agar seluruh WNI tetap mencintai Indonesia dan tidak memilih berpindah kewarganegaraan.

“Kami berharap tidak ada WNI yang mengubah kewarganegaraannya,” ujar Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap memiliki rasa cinta terhadap Tanah Air.

“Semoga semua warga negara Indonesia tetap cinta Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan kenaikan tarif tersebut merupakan bagian dari penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Dalam aturan tersebut, biaya permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Supratman mengatakan penyesuaian tarif dilakukan karena aturan PNBP sebelumnya telah berlaku sekitar 10 tahun tanpa perubahan.

Menurutnya, dana tersebut juga mendukung transformasi digital layanan di Kementerian Hukum yang kini menerapkan sistem pelayanan berbasis digital secara penuh.

Selain itu, tarif permohonan kewarganegaraan bagi warga negara asing juga mengalami kenaikan dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.

Supratman menegaskan masyarakat umum tidak perlu khawatir karena permohonan pelepasan kewarganegaraan relatif sedikit dan tidak berdampak luas.

Ia menyebut hingga saat ini jumlah permohonan pelepasan kewarganegaraan berkisar 300 orang.

Menurut Supratman, mayoritas pemohon pelepasan kewarganegaraan merupakan pihak yang memiliki kemampuan finansial sehingga kenaikan tarif dinilai tidak membebani masyarakat secara umum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *