Inframe News, Parigi Moutong
Rabu, 22 Juli 2026
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Bolano, Kecamatan Bolano, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong setelah diduga menguasai 28 paket narkotika jenis sabu.
Perempuan berinisial LENA (42) diamankan di rumahnya yang berada di kompleks Pasar Desa Bolano pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 21.45 Wita.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Bolano.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Muliyadi Bakri melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas cokelat yang sedang dipegang terduga pelaku.
Di dalam tas tersebut terdapat sebuah dompet hitam berisi 28 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu tas cokelat, satu dompet hitam, serta enam plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Barang bukti sabu yang disita memiliki berat sekitar 13,47 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, LENA mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial ARIF yang berada di Kecamatan Ampibabo.
Barang tersebut diduga dikirim menggunakan mobil rental dari Gorontalo untuk diserahkan kepada LENA di Desa Bolano.
Sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bolano.
Seluruh barang bukti disita dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat pemerintah desa setempat.
Satresnarkoba Polres Parigi Moutong kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, melakukan tes urine terhadap tersangka, serta menguji barang bukti di laboratorium.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana lain yang berkaitan.(*)













